Pemprov Jambi Membabi Buta di Singkep, Tanah Milik Warga Tanjab Timur Disikat Habis Hanya Modal HPL Tanpa Asal Usul

Pemayung.com, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi seperti tidak pandang bulu lagi, demi kuasai lahan seluas ratusan hektare di Singkep, Muara Sabak Barat, Tanjab Timur, pemerintah yang seharusnya membela masyarakat kini malah merampas hak milik masyarakat kecil.

Pemprov Jambi hanya bermodalkan Sertifikat HPL nomor 3 Tahun 2007 dan tanpa asal usul kepemilikan tanah, melaporkan Iskandar, warga Sabak dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi.

Padahal, keterangan dari Iskandar, dirinya memiliki surat tanah atau sertifikat resmi hak milik dari tanah yang diklaim Pemprov Jambi tersebut. Tidak hanya sebatas surat tanah, dirinya juga memiliki bukti kuitansi pembelian tanah dari masyarakat yang nenjual dan pancung alas (bukti sah kepemilikan tanah).

Tidak hanya itu saja, pengakuan Pemprov Jambi yang secara tiba-tiba mengakui atas hak milik atas tanah, tanpa disertai bukti-bukti dokumen lainnya dan surat serah terima tanah tersebut dari masyarakat adat atau pemerintah daerah Tanjab Timur, yang menyerahkan tanah kepada Pemprov Jambi untuk dikelola.

“Sekda Sudirman dan BPKAD itu orang Sabak, pasti dio tau asal usul tanah milik siapa. Jangan hanya bermodalkan Sertifikat HPL terus bisa klaim bahwa tanah itu milik Pemprov Jambi, ini trik yang digunakan para Mafia tanah,” ungkap Pance, warga Muara Sabak Barat, Tanjab Timur.

Tuduhan Korupsi Pemprov Jambi kepada Iskandar

Pemprov Jambi telah melaporkan Iskandar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah melakukan tindak pidana korupsi karena menjual tanah milik pemerintah. Iskandar, ahli waris sang pemilik tanah Akhmad Abu Bakar, disebut telah merugikan negara.

Tindakan Pemprov Jambi ini dinilai Iskandar sebagai bentuk intimidasi kepada dirinya yang tidak mau menyerahkan tanah milik mendiang orang tuanya mantan Pasirah Sabak Ahmad Abu Bakar.

“Ini bentuk intimidasi dari Pemprov Jambi, jangan berkoar-koar menuding korupsi, nah darimana asalnya. Apakah salah menjual tanah milik saya sendiri. Kita buktikan, silakan gugat saya secara perdata di pengadilan bukan cari celah mau pidanakan saya,” terang Iskandar.

Sebelum cerminan masyarakat, tanah aset Pemprov Jambi yang terletak di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, beberapa tahun lalu heboh karena dijadikan tempat Galian C ilegal. Kasus ini pun sempat marak dipemberitaan yang menyebut Galian C untuk penimbunan jalan tol melibatkan oknum pejabat Dinas Perkebunan Provinsi Jambi. Dan akhirnya kasus itu hilang bak ditelan bumi.

Mengapa Pemprov Jambi tidak menindak tegas oknum pegawai nya yang jelas melakukan korupsi karena menjual galian tanah diatas tanah milik pemerintah?

Mengapa Pemprov Jambi menuduh masyarakat yang menjual tanah miliknya sendiri dan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi?

Pengakuan Masyarakat, Lurah dan Camat

Masyarakat Muara Sabak Barat dan pejabat setempat mengakui bahwa tanah yang diklaim milik Pemprov Jambi di Singkep adalah milik mendiang orang tua Iskandar yakni Ahmad Abu Bakar bukan milik pemerintah.

Anjas, Lurah Singkep mengatakan bahwa dirinya sejak dulu tidak pernah mengetahui bahwa tanah itu milik Pemprov Jambi. Dijelaskannya, sebagai Lurah dirinya sangat teliti dalam mengeluarkan surat tanah atau jual beli.

“Karena seluruh masyarakat Sabak tau bahwa tanah itu milik Akhmad Abu Bakar orang tua Iskandar bukan Pemprov Jambi. Surat tanah yang saya keluarkan juga atas dasar hukum yang jelas, saya juga kaget kok tiba-tiba nongol Pemprov Jambi yang sebut itu tanah milik pemerintah daerah,” ungkap Anjas.

Dikatakan dia, tidak hanya Lurah, mulai dari Camat hingga Pemkab Tanjab Timur pun tau bahwa itu tanah milik Akhmad Abu Bakar orang tua Iskandar bukan Pemprov Jambi.

“Setahu saya tidak ada Pemprov Jambi punya aset lahan ratusan hektare di Singkep. Karena saya ini orang asli Sabak dan bergelut di pemerintahan. Saya juga heran kok Pemprov Jambi bisa pegang Sertifikat HPL itu,” tuturnya.

Mafia Tanah Berkedok Pemerintahan

Apa yang dilakukan Pemprov Jambi dengan mengklaim tanah milik Iskandar warga Muara Sabak, sama seperti cara yang dilakukan para mafia tanah. Mereka mengklaim dengan menunjukkan sertifikat kepemilikan dengan tahun terbit dokumen ada yang dibuat tua dan ada yang dibuat muda.

Seharusnya Pemerintah Provinsi Jambi melayangkan gugatan ke pengadilan secara perdata, jika benar itu tanah milik pemerintah daerah. Bukan malah mencari celah untuk pidanakan sang pemilik tanah Iskandar.

“Ini kasus perdata, harusnya sengketa lahan ini di pengadilan perdata bukan pidana. Atas dasar hukum apa Pemprov Jambi menuduh saya melakukan korupsi. Apakah ada putusan pengadilan yang inkrah yang sebut itu tanah milik pemerintah daerah,” ungkap Iskandar, pemilik tanah.

Pemprov Jambi diminta untuk melakukan keabsahan dokumen tanah dan dokumen pelengkap lainnya di pengadilan perdata.

“Kita sama sama buka dokumen tanah kepemilikan di pengadilan perdata, dan silahkan tunjukkan kepada kami mana masyarakat yang mengaku itu punya Pemprov Jambi dan Pemprov sudah beli dari masyarakat. Mana kuatansi jual beli nya,” katanya.

Dipaparkan dia, jika benar Pemprov Jambi telah membeli tanah ratusan hektare itu dari masyarakat, mengapa Pemprov Jambi memegang sertifikat HPL bukan SHM.

“HPL itu hak pengelolaan. Dan ini kita bukan memiliki tapi hanya mengelola. Nah pertanyaannya, siapa yang menyerahkan tanah itu kepada Pemprov Jambi untuk dikelola?? Mana surat putusan itu,” tegas Iskandar.

Sementara hingga berita ini diterbitkan lagi lagi baik BPKAD Provinsi Jambi maupun Sekda Provinsi Jambi tak merespon konfirmasi awak media. (wandi)

Disclaimer

  • Bagi masyarkat yang keberatan dapat menggunakan hak jawabnya.
  • Narasi “membabi buta” dan “disikat habis” dalam query merupakan persepsi pihak terdampak, sedangkan secara administratif tercatat sebagai penertiban aset (HPL 03/2007).
  • Langkah hukum di atas membutuhkan pendampingan pengacara untuk meninjau validitas surat-surat yang dimiliki warga dibandingkan dengan sertifikat HPL Pemprov.
  • Pihak yang merasa dirugikan disarankan menggunakan jalur mediasi (melalui Pemkab/BPN) atau jalur hukum perdata/PTUN yang sah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *