Pemayung.com, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi telah melaporkan Iskandar, warga Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan Korupsi.Berdasarkan surat panggilan klarifikasi dari penyidik Kejati Jambi, Iskandar diminta hadir pada Selasa (10/03/2026).
Dikatakan Iskandar, sebagai warga negara yang patuh pada hukum dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Kejati pada lusa nanti.
“Saya akan hadir ke Kejati, nanti penyidik silahkan melihat sendiri dokumen tanah sebagai bukti tanah itu milik almarhum orang tua saya Akhmad Abu Bakar bukan Pemprov Jambi,” ungkapnya.
Penyidik Kejati, kata dia, harus memahami Putusan Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan ada tahun 2008 dengan No. 1992 K/PDT/2008 yang memutuskan secara ingkrah bahwa tanah yang diklaim Pemprov Jambi tersebut milik Akhmad Abu Bakar.
“Putusan MA pada 2008 memutuskan bahwa tanah itu milik Akhmad Abu Bakar orang tua saya, jadi Penyidik Kejati harus paham ini. saat itu tanah diklaim oleh PT Santa Fe. Ini semua bukti jelas bahwa tanah itu milik Akhmad Abu Bakar,” tuturnya.
Tidak hanya itu saja, lanjut dia, sebagai bukti tambahan bisa melihat surat putusan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dikeluarkan pada 23 Oktober 2000 yang ditandatangani Sekda Tanjab Timur Drs. Salim. AB.
“Putusan nomor 590/1138/Pem perihal pengosongan tanah milik Akhmad Abu Bakar dari bangunan bangunan milik PT Santa Fe. Jadi mana yang disebut milik Pemprov Jambi itu, apalagi sebut saya korupsi jual tanah sendiri,” lanjut Iskandar.
Iskandar meminta kepada Pemprov Jambi agar melaporkan permasalahan tanah tersebut ke pengadilan secara perdata bukan malah sebaliknya menuding dirinya melakukan tindak pidana korupsi ke Kejati Jambi.
“Saya tantang Pemprov Jambi buka bukaan dokumen di pengadilan perdata. Ini malah memfitnah saya korupsi dan diproses secara pidana di Kejati. Penyidik Kejati juga harus tau mana putusan pengadilan yang sebut tanah itu milik Pemprov Jambi, saya mau lihat,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya meminta kepada Pemprov Jambi membuktikan keabsahan dokumen tanah kepemilikan masing masing. Karena, Iskandar mengatakan bahwa di tahun terbitnya Sertifikat HPL pegangan Pemprov Jambi yakni 2007 sedang ada pengecekan data yang dilakukan oleh Mahkamah Agung RI.
“Dan saat itu MA melihat Sertifikat milik Akhmad Abu Bakar asli dan pemilik sah tanah ratusan hektare di Singkep. Dan tidak ada ditemukan Sertifikat HPL nomor 3 Tahun 2007. Saya curiga sertifikat ini dibuat saat ini dengan modus umur sertifikat dibuat tua atau mundur kebelakang,” tuturnya.
“Pemprov Jambi ini seperti mafia tanah saja, mengatur strategi licik bagaimana caranya agar bisa menguasai lahan milik saya. Pada sebelumnya Pemprov Jambi sudah melaporkan saya ke Polda Jambi karena penyerobotan lahan, tapi tidak terbukti,” tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi media tidak pernah direspon Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman.
Pertanyaan dari masyarakat Jambi, benarkah adanya dugaan permainan antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pengusaha Perkebunan Swasta untuk menguasai lahan Iskandar dengan kedok HGU ???Simak terus lanjutannya.. Kontributor Wandi
Patut Di Cermati
Menguasai lahan orang lain dengan cara licik (penyerobotan tanah) memiliki konsekuensi hukum pidana dan perdata yang serius di Indonesia. Tindakan ini dianggap melanggar hukum, baik dilakukan secara terbuka maupun dengan modus operandi licik seperti pemalsuan dokumen atau manipulasi data
Berikut adalah konsekuensi hukumnya:
1. Konsekuensi Hukum Pidana
Pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum pidana Indonesia:
- Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, terutama jika perbuatan tersebut melibatkan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan cara menjual, menukar, atau membebani hak atas tanah orang lain padahal diketahui bukan miliknya.
- Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960: Melarang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda.
- Tindak Pidana Lainnya: Jika dalam aksinya pelaku menggunakan cara licik seperti pemalsuan dokumen (tanda tangan palsu, sertifikat ganda), pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan surat
2. Konsekuensi Hukum Perdata
Selain sanksi pidana, tindakan ini juga termasuk dalam perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Gugatan Ganti Rugi: Pemilik lahan yang sah dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut pengembalian hak atas tanah dan meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat penyerobotan tersebut.
Langkah Hukum bagi Korban
Pemilik lahan yang menjadi korban penyerobotan dapat menempuh langkah-langkah berikut:
- Pelaporan Pidana: Melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan membawa bukti kepemilikan yang sah (seperti sertifikat hak milik).
- Gugatan Perdata: Jika penyelesaian pidana tidak mengembalikan hak atas tanah, gugatan perdata dapat diajukan untuk mempertahankan hak milik dan menuntut eksekusi pengembalian tanah setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Penting bagi masyarakat untuk memiliki bukti kepemilikan yang kuat, seperti sertifikat hak atas tanah, untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Simak terus lanjutannya.. Kontributor Wandi
Disclaimer: Informasi ini bersifat edukasi Hukum secara umum dan tidak merujuk pada kasus spesifik individu yang dimaksud karena keterbatasan data yang valid. bagi pihak yang keberatan pada pemberitaan ini, di berikan kesempatan seluasnya untuk memberikan hak jawab.


















