Pemprov Jambi Tak Henti Mencari Celah Pidana Untuk Kuasai Tanah Iskandar

Pemayung.com, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya mencari celah untuk pidanakan Iskandar, warga Muara Sabak, pemilik sah 187 hektare tanah di Singkep Tanjab Timur.

Upaya guna kuasai lahan ratusan hektare di Tanjab Timur tersebut tampak saat Pemprov Jambi melaporkan Iskandar dengan tuduhan melakukan tindak pidana penyerobotan tanah milik pemerintah daerah di Polda Jambi.

Laporan Pemprov Jambi akhirnya dihentikan Polda Jambi. Penghentian ini usai melakukan sidang lapangan ke lokasi tanah disengketakan, penyidik meminta kepada kedua belah pihak untuk memperlihatkan data dokumen asal usul tanah.

“Dan hingga saat ini Pemprov Jambi tidak bisa memperlihatkan dokumen tanah lainnya selain Sertifikat HPL yang belum cukup untuk membuktikan kepemilikan tanah yang sah,” ungkap Iskandar.

Setelah beberapa bulan, Iskandar dibuat kaget dengan adanya surat panggilan klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Didalam surat tersebut tertulis bahwa dirinya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Akhir pekan lalu saya kaget ketika surat panggilan klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi Jambi nyasar kerumah saya, dan lebih kaget lagi saat membaca surat itu, karena saya disebut Korupsi telah menjual tanah pemerintah,” sebutnya.

Dengan adanya dua laporan pidana yang dilaporkan Pemprov Jambi itu, Iskandar menyebut adanya upaya untuk mengirim dirinya mendekam di penjara.

“Kita lihat saja, Pemprov Jambi terus berupaya mencari celah pidana untuk saya, usai di Polda Jambi kini dituding Korupsi oleh Kejati. Harusnya jika benar itu milik Pemprov Jambi, gugat saya secara perdata di pengadilan. Kita beradu dokumen tanah yang sah, bukan dengan cara kotor seperti ini,” tegasnya.

Dengan tegas Iskandar mengatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam persoalan sengketa tanah ini.

“Ini perdata, kok malah lari ke pidana. Penyidik Kejati silahkan cek ke lokasi tanah, tanya sama pejabat setempat mulai dari Kades, Camat bahkan silahkan lihat surat putusan Pemkab Tanjab Timur yang sebut itu tanah sah milik Akhmad Abu Bakar, ” tukasnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi salah satu daerah di Indonesia dengan angka tertinggi dalam kasus tumpang tindih sertifikat tanah. Hal ini dibuktikan dengan adanya tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang masih bergulir di Polres Tanjab Timur.

Polres Tanjab Timur menetapkan sejumlah tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah / sertifikat palsu.

Tersangka sebelumnya mengklaim bahwa tanah milik Iskandar yang saat ini diklaim Pemprov Jambi, miliknya. Sebelum terbukti sertifikat tanah yang dipegang Iskandar adalah asli. (Wandi)