Pengakuan Pemprov Jambi Telah Membeli Tanah dari 225 Warga, Iskandar: Masyarakat Siluman Mungkin, Stop Berhalusinasi

Pemayung.com, Jambi – Perseteruan antara Iskandar, warga Muara Sabak dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait saling klaim atas kepemilikan tanah seluas lebih kurang 187 hektare di Singkep, Muara Sabak Barat, Tanjab Timur, semakin memanas.

Betapa tidak, Pemprov Jambi melaporkan Iskandar telah melakukan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Yang sebelumnya laporan Pemprov terkait penyerobotan lahan milik pemerintah di stop Polda Jambi karena tanpa bukti yang jelas.

Dihadapan penyidik Kejati Jambi, Iskandar membeberkan semua dokumen tanah disertai beberapa surat putusan Mahkamah Agung, putusan Pemkab Tanjab Timur dan kuitansi pembelian tanah.

Sementara, Pemprov Jambi hanya mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan selembar Sertifikat HPL nomor 3 Tahun 2007 tanpa dilengkapi dokumen pendukung lainnya baik itu SKT atau Sporadik tanah.

Pengakuan Pemprov Jambi Telah Membeli Tanah dari 225 Warga

Pernyataan Pemerintah Provinsi Jambi kepada awak media yang menyebut memiliki data 225 masyarakat yang telah diganti rugi oleh pemerintah daerah, diragukan kebenarannya.

Pasalnya, BPKAD dipemberitaan tanpa menyebut nama nama siapa 225 warga itu dan masyarakat yang mana. Selain itu, saksi kunci yang di maksud Pemprov Jambi tersebut adalah Bauhari mantan Lurah Kampung Singkep yang saat ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah bersama Herman Toni di Polres Tanjab Timur.

“Mungkin yang disebut Sandi ini masyarakat siluman, kalau memang benar tolong paparkan nama nama 225 masyarakat itu. Jadi saya minta Pemprov Jambi stop untuk berhalusinasi dan mengklaim itu tanah milik pemerintah daerah,” ungkap Iskandar, pemilik sah tanah.

Iskandar menyebut apa yang disampaikan Sandi tidak sesuai dengan apa yang terdapat di lapangan. Terkait tukar guling dengan Pelindo, BPKAD sebut tahun 2007 padahal tukar guling terjadi pada 1998.

“Dan kata Sandi, tanah Pemprov Jambi di Singkep seluas 330 hektare, coba kita pahami berbicara dengan data saja. Kita buka bukaan dokumen tanah di pengadilan perdata kalau Sandi berani. Ini malah memfitnah saya korupsi dan terus menerus cari celah pidana untuk penjarakan saya,” tegasnya.

Dirinya mencurigai adanya dugaan permainan antara Sandi (pegawai BPKAD Provinsi Jambi) dengan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah, Herman Toni.

“Sebelumnya Herman Toni menjual tanah itu sebagian ke PT MPK atau Bos AK dengan menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah. Saya melaporkan Herman Toni ke Polres Tanjab Timur, setelah diselidiki akhirnya tim penyidik membuktikan bahwa sertifikat tanah milik Herman Toni palsu. Polisi sudah tetapkan tiga tersangka.”

“Nah sebelum Pemprov Jambi memasang plang, saya ada dengar nama Sandi orang BPKAD. Pemprov muncul setelah polisi tersangkakan Herman Toni, Bauhari dan Romi. Mengapa Pemprov Jambi baru saat ini mengklaim? Sementara Herman Toni sudah jual sama AK. Dan sampai saat ini diatas tanah yang diklaim milik Pemprov Jambi PT MPK milik AK terus menggarap dan membangun mes. Ada apa ini ?,” terangnya.

Untuk diketahui, seperti didalam pemberitahuan media Sandi menjelaskan bahwa Pemprov tidak tiba-tiba memiliki lahan tersebut. Ada proses panjang berupa ganti rugi yang dilakukan kepada 255 warga yang dulunya menguasai tanah tersebut.

“Pernyataan bahwa kami mengklaim tanpa selusul itu tidak benar. Kami memiliki data 255 warga yang telah menerima ganti rugi. Bahkan, salah satu saksi kuncinya adalah mantan Kepala Dusun di sana yang lahannya juga ikut dibebaskan. Data aslinya ada di BPN Tanjung Jabung Timur,” ujar Sandi tersebut.

Pertanyaan Publik Jambi, apakah benar HPL milik Pemprov Jambi diterbitkan sesuai aturan alias tidak cacat hukum??Simak terus lanjutannya. (tim)

Disclaimer

  1. Status Tanah: Sebagian besar sengketa tanah di Jambi melibatkan tumpang tindih antara aset negara/pemda dengan sertifikat hak milik warga (contoh: kasus “singkep).
  2. Sengketa 225 Warga: Angka spesifik “225 warga” belum muncul secara eksplisit dalam berita utama pembebasan lahan Pemprov Jambi terbaru (data 2024-2026 lebih menonjolkan kasus 187,6 Ha atau kasus Pertamina). Angka tersebut mungkin merujuk pada salah satu proyek spesifik (seperti proyek tol Rengat-Jambi yang pernah mencatat sekitar 230 persil di satu lokasi).
  3. Penyangkalan: Informasi mengenai jumlah pasti warga (225 orang) dan rincian pengakuan pembelian tanah sangat dinamis dan rentan terhadap perubahan data di lapangan (lapangan 1.1.4). Publik diimbau memverifikasi informasi melalui situs direktori putusan mahkamah agung atau media lokal Jambi yang tepercaya untuk mendapatkan update terbaru (lapangan 1.1.4, 1.2.8).
  4. Proses Hukum: Kasus terkait lahan seringkali masih dalam proses penyidikan polisi atau gugatan di PTUN, sehingga status kepemilikannya bisa berubah berdasarkan putusan pengadilan (lapangan 1.1.5).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *