Opini : Oleh Tim Salingka Pemayung Gorup
Pemayung.com, Jambi Berdasarkan informasi terbaru per Maret 2026, pengaruh Gubernur Jambi terhadap tambang di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, cenderung disorot dalam konteks pengawasan lingkungan, penanganan tambang tanpa reklamasi, dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Berikut adalah poin-poin pengaruh dan keterlibatan Pemprov Jambi:
- Penyelidikan Kasus Lingkungan: Pemprov Jambi, berkoordinasi dengan Polda Jambi dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, menindaklanjuti kerusakan lingkungan, terutama terkait lubang tambang batubara tak direklamasi yang telah berubah menjadi kubangan raksasa di Koto Boyo.
- Penyelidikan PT BBMM: Tim Ditreskrimsus Polda Jambi telah menyelidiki PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) terkait temuan kolam limbah yang jebol dan mencemari lingkungan di Koto Boyo, di mana penyidik Tipidter telah melayangkan pemanggilan terhadap direktur perusahaan tersebut.
- Temuan Reklamasi dan Perizinan: Temuan Perkumpulan Hijau menyoroti bahwa perusahaan seperti PT BBMM diduga belum menyetorkan jaminan reklamasi, dan beberapa HGU sawit diduga beralih fungsi menjadi tambang batubara (kasus PT SDM), menuntut tindakan tegas dari pemerintah daerah dan pusat.
- Batasan Kewenangan Daerah: Terkait lubang tambang yang tak direklamasi, pemerintah daerah (Bupati/Gubernur) menghadapi tantangan terbatasnya kewenangan langsung dalam pencabutan izin, karena sebagian besar perizinan tambang kini ditarik ke pusat (Kementerian ESDM), sehingga pengawasan intensif dan laporan ke pusat menjadi kunci.
- Tuntutan Penegakan Hukum: Gubernur Jambi didesak oleh berbagai pihak (perkumpulan lingkungan, DPR RI) untuk tidak menutup mata terhadap kejahatan lingkungan di Koto Boyo yang telah berdampak pada kehidupan Suku Anak Dalam (SAD) dan merusak lingkungan masif.
Secara keseluruhan, pengaruh pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten saat ini lebih difokuskan pada upaya respon cepat, pelaporan ke pusat, dan memfasilitasi penyelidikan aparat penegak hukum terhadap kerusakan yang ditimbulkan perusahaan tambang di Koto Boyo.
Pengaruh Gubernur Selamatkan “Kotoboyo”
Pengaruh dan posisi Gubernur Jambi terkait tambang batubara di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, difokuskan pada upaya koordinasi pengawasan dan penanganan dampak lingkungan, meskipun kewenangan utama ada di pemerintah pusat.
Berikut adalah rincian pengaruh dan Gubernur Selamatkan “Kotoboyo”:
- Pernyataan Kewenangan (Pusat vs Daerah): Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan bahwa kewenangan pengawasan dan reklamasi lubang tambang batubara (termasuk yang tidak direklamasi di Koto Boyo) berada di Kementerian ESDM RI, bukan pada Pemerintah Provinsi.
- Investigasi Bersama: Pemprov Jambi melalui instansi terkait turut dalam tim investigasi bersama Polda Jambi dan Kementerian ESDM untuk meninjau kerusakan lingkungan dan lubang tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi, seperti di lokasi PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM).
- Dorongan Penegakan Hukum: Pemprov Jambi berada di bawah tekanan publik dan aparat penegak hukum untuk menindak mafia tambang dan perusahaan yang melanggar aturan lingkungan di kawasan Koto Boyo.
- Isu Lingkungan: Kawasan Koto Boyo dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat tambang batubara, termasuk kolam limbah yang jebol dan bekas tambang yang tidak direklamasi, yang berdampak pada kehidupan Suku Anak Dalam. (tim)
Disclaimer: Informasi ini disarikan dari pemberitaan media daring per Maret 2026. Situasi di lapangan sangat dinamis dan laporan mengenai dugaan kejahatan lingkungan di Koto Boyo sedang diselidiki oleh pihak berwenang (Polda Jambi dan Kementrian ESDM). Tulisan ini bukan kesimpulan hukum, melainkan rangkuman posisi pemangku kebijakan berdasarkan laporan publik.


















