Misrinadi, mengaku sudah mengembalikan, Iwan safri Pilih Bungkam ketika di Konfirmasi
Pemayung.com, Jambi – Pengembalian dana dalam kasus korupsi disoroti sebagai “mesin cuci dosa pidana” oleh Aktifis anti Korupsi dan menunjukkan adanya perdebatan atas disparitas perlakuan hukum terhadap tersangka yang mengembalikan dana dibanding yang tidak. Tindak pidana korupsi dianggap sudah sempurna saat perbuatan melawan hukum (penyuapan/penggelapan) dilakukan, sehingga uang yang kembali tidak menghilangkan sifat melawan hukum tersebut. Pengembalian kerugian negara hanya berfungsi sebagai faktor yang meringankan hukuman saat persidangan, namun proses hukum tetap berlanjut.
Dasar Hukum Pengembalian Uang Korupsi tidak menghapus pidana. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Nama sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi disebut ikut menerima aliran dana Korupsi DAK Pendidikan 2022 yang merugikan negara sebesar Rp 21,8 miliar.
Pada kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan ini, selain seret mantan Kadisdik dan mantan Kabid SMK Diknas Provinsi Jambi, ternyata uang dari pemerintah pusat untuk memajukan dunia pendidikan di Jambi tersebut juga dinikmati sejumlah pegawai Diknas diantaranya Iwan Safri (PPK SMA kala itu) dan Doli, ASN Disdik Provinsi Jambi yang sempat jabat PPTK SMA.
Nama nama ini terungkap setelah adanya sepenggal BAP terdakwa Kasus Korupsi DAK yang beredar di media sosial. Pada BAP, tercatat dengan rapi nama nama penerima aliran dana, tanggal, dan nama yang memberikan uang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Misrinadi, namanya tercantum dalam deretan pejabat Diknas Provinsi yang menerima aliran dana Korupsi DAK Pendidikan Diknas Provinsi Jambi.
Nama mantan Kabid SMA Disdik Provinsi Jambi sebagai salah satu pejabat yang menerima aliran korupsi DAK Pendidikan yang merugikan negara sebesar puluhan miliar rupiah tersebut terungkap dari adanya pengakuan tersangka Rudi Wage, dalam sepenggal BAP yang beredar luas di media sosial.
Sementara saat dikonfirmasi awak media perihal aliran dana korupsi DAK Pendidikan 2022, Kadis Pendidikan Merangin, Misrinadi, membenarkan hal tersebut.
“Ya betul, tahun 2024 sudah di kembalikan semua melalui penyidik Polda,” jawab Misrinadi melalui WhatsApp pribadinya, Sabtu (14/03/2026).
Namun pada keterangan dalam BAP para terdakwa, hanya ada satu orang penerima uang korupsi pendidikan tersebut yakni Mantan Kabid SMK Diknas Provinsi Jambi, Bukri. Tercatat tersangka Bukri telah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta
Dari sejumlah nama, Polda Jambi telah menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi DAK Pendidikan 2022 diantaranya Zainul Havis, Bukri, dan Mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.
Menanggapi sepenggal BAP terdakwa Kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan 2022, Pengamat publik Jambi, Saiful, meminta kepada APH untuk panggil semua orang orang yang tercatat telah menerima aliran dana dari terdakwa Rudi Wage.
Dikatakan dia, dua nama yang tak asing lagi dan dikenal sebagai orang yang piawai dalam mengatur kegiatan atau proyek di Disdik Provinsi Jambi yakni, Iwan Safri dan Doli, harus ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari BAP terdakwa sudah jelas Iwan Safri saat itu PPK SMA dan Doli orang kepercayaan Misrinadi, menerima uang korupsi DAK Pendidikan dengan bertahap kalau ditotal lebih kurang ratusan juta rupiah. Dan ini harus ditindak APH,” ungkapnya.
Dirinya meminta kepada APH untuk menetapkan status tersangka pada orang orang yang namanya tercantum sebagai penerima aliran dana korupsi DAK Pendidikan Diknas Provinsi Jambi 2022 tersebut.
“Orang orang yang namanya tercantum pada BAP harus ditetapkan sebagai tersangka semua, tanpa terkecuali. Karena ini yang dikorupsi dana untuk memajukan dunai pendidikan di Jambi,” tegasnya.
Sementara saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya, Iwan Safri, tidak memberikan keterangan atau tidak menjawab pertanyaan media.
Apakah Pengembalian Uang Korupsi menghapus Pidananya
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya. Pelaku korupsi tetap diproses hukum dan dipidana, meskipun pengembalian tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pengembalian dana korupsi:
- Sifat Melawan Hukum Tetap Ada: Pengembalian uang hasil korupsi tidak mengubah fakta bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.
- Fungsi Pengembalian: Pengembalian uang berfungsi sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), bukan sebagai penghapus tuntutan hukum.
- Keringanan Hukuman: Meskipun tidak menghapus pidana, kooperatif dalam mengembalikan aset negara seringkali dianggap sebagai faktor yang meringankan dalam vonis hakim.
- Proses Hukum Tetap Berjalan: Sesuai undang-undang, proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan tetap berlanjut meskipun pelaku telah mengembalikan dana yang dikorupsi.
Dengan demikian, mengembalikan uang hasil korupsi hanya meringankan hukuman, bukan membebaskan pelaku dari pidana korupsi.
Disclaimer
- Informasi Dinamis: Kasus yang disebutkan berada dalam proses hukum berjalan (per 2026). Informasi didasarkan pada pemberitaan sidang dan rilis penyidikan per Februari-Maret 2026.
- Bukan Nasihat Hukum: Penjelasan ini bertujuan memberikan informasi hukum secara umum. Setiap kasus memiliki detail unik yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
- Putusan Akhir: Keputusan apakah pengembalian kerugian negara akan meringankan secara signifikan (penjara rendah) atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan hakim


















