Pemayung.com, Jambi – Sepertinya Iskandar, warga Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, harus berjuang lebih keras lagi untuk mempertahankan tanah warisan mendiang orang tuanya Ahmad Abu Bakar seluas 187 hektare di Singkep, Tanjab Timur.
Betapa tidak, tanah milik mantan Pasirah Marga Sabak Ahmad Abu Bakar tersebut hendak dirampas oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pelindung rakyat kecil kini berubah menjadi sang predator tanah milik masyarakat bak para mafia tanah.
Berbagai cara untuk menjebloskan Iskandar ke dalam penjara terus dilakukan Pemprov Jambi guna menguasai lahan dilokasi strategis di Tanjab Timur, dari melaporkan Iskandar ke Polda Jambi dengan tudingan telah melakukan penyerobotan lahan milik pemerintah hingga Iskandar dituding melakukan korupsi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.
Meskipun demikian, Iskandar mengatakan bahwa dirinya tidak akan pernah membiarkan siapapun yang ingin merampas tanah milik keluarga besar nya, sekalipun itu pemerintah daerah. Ini, kata Iskandar, sebagai bentuk menjalankan amanat mendiang orang tuanya yang menegaskan jangan pernah menyerah jika hak milik dirampas.
“Almarhum orang tua saya berpesan apapun yang terjadi kami wajib dan harus memperjuangkan hak milik kami jika ada yang mau merampas nya. Selama itu benar, jangan takut walaupun mati sekalipun. Itulah pesan yang selalu sangat ingat dari orang tua saya,” ungkap Iskandar, Kamis (02/04/2026).
Iskandar yakin bahwa akan selalu ada perlindungan tuhan dalam jalan kebenaran. Dan ia menyebut semua upaya dan tipu daya Pemprov Jambi untuk menguasai lahan miliknya tidak akan pernah terjadi.
“Saya mempunyai semua dokumen hak milik tanah dan kuitansi jual beli, apapun yang dilakukan Pemprov Jambi nanti akan saya hadapi dengan berkeyakinan bahwa ada Allah SWT dalam jalan kebenaran,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan bahwa adanya permainan sejumlah oknum yang hendak menguasai tanah dengan merebutnya menggunakan tangan pemerintah daerah.
“Makin kesini saya melihat terdapat banyak kejanggalan, saya melihat ada campur tangan para oknum pejabat dan pengusaha untuk merampas tanah milik saya ini. Karena sejak masuknya pak Andi Epek yang seorang Jaksa di Batam dan bos AK, terjadi berbagai macam upaya untuk mengintimidasi kami,” sebutnya.
Dipaparkan dia, sejak awal Pemprov Jambi melaporkan dirinya ke Polda Jambi, nama Andi Epek selalu disebut dalam proses penyidikan hingga saat sidang lapangan. Padahal, kata Iskandar dirinya sendiri tidak kenal siapa Andi Epek sebelumnya.
“Saya curiga ini upaya pak Andi Epek untuk menguasai lahan saya tanpa harus membayar atau untuk tekanan intimidasi saya agar menjual aset tanah dengan harga murah. Karena sebelumnya ada ancaman dari Andi Epek terhadap anak buah saya yang mengurus semua tanah di Tanjab Timur,” beber dia.
Selain Andi Epek, ia juga menyebut nama Bos PT MPK, AK. Dugaan ini terlihat pasca adanya perseteruan antara dirinya dengan Herman Toni yang saat ini tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Polres Tanjab Timur.
“Pertama Herman Toni mengaku ini tanah milik dia dengan menunjukkan Sertifikat palsu, setelah terbukti memalsukan dokumen sertifikat tanah dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, secara tiba-tiba Pemprov Jambi datang mengklaim tanah tersebut.”
“Mengapa Pemprov Jambi hanya melalui penyidik Kejati Jambi hanya membahas Andi Epek saja, padahal dilapangan jelas PT MPK juga telah menduduki tanah yang katanya milik pemerintah daerah itu. Bahkan telah melakukan penanaman bibit sawit, tapi satu katapun nama AK tidak pernah disentil Pemprov Jambi. Apakah benar AK dibalik semua ini,” ungkap Iskandar.
Lebih lanjut dirinya meminta kepada Pemprov Jambi yang saat ini merencanakan untuk membuat keterangan palsu dari masyarakat setempat untuk hati hati.
“Karena masyarakat yang disebut Pemprov Jambi adalah orang orang yang sama sebelumnya mengaku telah menjual tanah ke Herman Toni dan akhirnya mengaku dihadapan penyidik Polres Tanjab Timur bahwa mereka hanya menumpang di atas tanah milik Ahmad Abu Bakar,” tukasnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pemerintah provinsi Jambi dan pihak-pihak terkait dalam hal ini.
(Wandi)


















