Pemayung.com, Jambi – Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ) menilai pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Merangin, Misrinadi, yang meremehkan Polda Jambi seakan kebal hukum. Anggota IPAKJ, Afrizal mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Misrinadi telah merendahkan hukum dan sekaligus Polda Jambi.
“Menurut saya penyampaian Misrinadi yang menantang penyidik Polda Jambi untuk menangkapnya seolah merendahkan hukum di Indonesia. Kata kata itu seperti Polda Jambi berada di dalam kendalinya saja,” ungkap Afrizal, Senin (16/03/2026).
Padahal, mantan Kepala Bidang SMA Disdik Provinsi Jambi, Misrinadi, telah terbukti menerima uang dari terdakwa kasus korupsi DAK Pendidikan 2022 Rudi Wage sebesar Rp 100 juta. Dan penyidik membebaskan Misrinadi dari jeratan hukum.
“Karena telah mengembalikan uang tersebut akhirnya penyidik Polda Jambi membebaskan Misrinadi dari jeratan hukum, mungkin inilah membuat Misrinadi berkata seolah merendahkan hukum,” ucapnya.
Afrizal menjelaskan, Tindak pidana korupsi dianggap sudah sempurna saat perbuatan melawan hukum (penyuapan/penggelapan) dilakukan, sehingga uang yang kembali tidak menghilangkan sifat melawan hukum tersebut. Pengembalian kerugian negara hanya berfungsi sebagai faktor yang meringankan hukuman saat persidangan, namun proses hukum tetap berlanjut.
“Dasar Hukum Pengembalian Uang Korupsi tidak menghapus pidana. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan akan turun aksi ke Mapolda Jambi untuk mendesak penyidik Polda Jambi menetapkan status tersangka dan segera melakukan penahanan terhadap Mantan Kabid SMA Disdik Provinsi Jambi, Misrinadi.
“Jika Polda Jambi tidak menggubris pernyataan ini, maka kami dari IPAKJ akan menggeruduk Polda Jambi. Kami minta agar penyidik tidak pandang bulu dan tanpa ada intervensi dalam tangani kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan ini. Polda seharusnya telah menetapkan Misrinadi sebagai tersangka bersama Bukri dan Varial Adhi Putra,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Misrinadi, menantang Polda Jambi untuk segera melakukan penangkapan terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan 2022.
Hal ini tampak saat Misrinadi dikonfirmasi awak media terkait keterlibatan dirinya dan desakan aktivis kepada Polda Jambi untuk menangkapnya.
“Tangkap La Jok,” jawab Misrinadi singkat, menantang penyidik Polda Jambi untuk segera melakukan penangkapan, Minggu (15/03/2026).
Misrinadi sebelumnya mengakui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa kasus korupsi DAK Pendidikan Diknas Provinsi Jambi Rudi Wage sebesar Rp 100 juta.Sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Polda Jambi terkait lanjutan hukum Tipikor yang menjerat Misrinadi.(Wandi)


















