Oleh Salingka Pemayung Group
Pemayung.com, Kota Jambi. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi yang terakhir adalah Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024-2044. Perda ini disahkan dan diundangkan pada 25 Mei 2024, sekaligus mencabut Perda No. 9 Tahun 2013.
Berikut rincian mengenai RTRW Kota Jambi saat ini:
- Nomor Perda: Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024.
- Masa Berlaku: 2024-2044 (20 tahun).
- Fokus: Penataan ruang dengan pusat perdagangan dan jasa berskala nasional, yang menolak stockpile batubara PT SAS.
- Status: Berlaku secara resmi sejak diundangkan pada 25 Mei 2024.
Dokumen ini menjadi acuan utama dalam pengembangan tata ruang dan investasi di Kota Jambi saat ini
Perizinan PT SAS (Sinar Anugerah Sukses) di Jambi, khususnya terkait stockpile dan jalan khusus batu bara, diklaim telah clear dan berlaku, dengan dasar izin yang dikantongi sejak 2014-2015. Perusahaan memperbarui izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) pada Juni 2025 dan mendapatkan persetujuan tata ruang dari kementerian terkait pada 2024.
Detail Terkait Izin PT SAS Jambi:
- Dasar Perizinan: PT SAS mengantongi izin sejak tahun 2014-2015, mencakup izin prinsip, SK kelayakan lingkungan hidup, izin lingkungan, tata ruang, dan TUKS.
- Perpanjangan/Pembaruan: Izin TUKS telah diperpanjang pada Juni 2025 oleh Kementerian Perhubungan.
- Persetujuan Tata Ruang: Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dan aktivitas penunjang angkutan darat di Aur Kenali diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM pada September 2024.
- Penerbitan Pusat: Pemkot Jambi menyebut izin PT SAS diterbitkan langsung oleh kementerian melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Status Kontroversi: Meskipun terjadi polemik dan penolakan warga di lokasi pembangunan stockpile (RT 03 Aur Kenali, Telanaipura), pihak PT SAS menegaskan semua izin telah sesuai ketentuan
Wacana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diubah atau direvisi, Demi PT SAS
Perubahan RTRW dimungkinkan melalui mekanisme peninjauan kembali (PK) untuk memastikan rencana tersebut tetap sesuai dengan dinamika pembangunan, perkembangan lingkungan strategis, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai perubahan RTRW:
- Waktu Peninjauan: Peninjauan kembali RTRW dilaksanakan secara periodik, umumnya setiap 5 (lima) tahun sekali.
- Alasan Perubahan: Revisi dilakukan jika terdapat perubahan kebijakan nasional, bencana alam skala besar, atau perubahan batas wilayah yang mempengaruhi struktur ruang wilayah.
- Tujuan Revisi: Revisi bertujuan untuk menyesuaikan zonasi dengan kondisi aktual, mendukung proyek strategis nasional/daerah, dan memperbaiki arah pembangunan agar lebih berkelanjutan.
- Ketentuan & Larangan: Revisi RTRW bukan bertujuan untuk memutihkan pelanggaran pemanfaatan ruang (pemutihan lahan ilegal).
- Prosedur: Proses revisi melibatkan peninjauan kembali, penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) baru, persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN, hingga penetapan Perda.
Revisi RTRW sering dilakukan untuk meningkatkan investasi dan potensi ekonomi yang berkelanjutan di suatu daerah.
Disclaimer:Informasi ini berbasis pada peraturan penataan ruang yang berlaku umum hingga tahun 2026. Perubahan RTRW adalah proses hukum dan teknis yang kompleks. Keputusan revisi sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan DPRD, bersama Kementerian ATR/BPN, dan harus mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.


















