Pemayung.com, Jambi. Berdasarkan informasi terbaru, proses ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan akses dan pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, tengah menjadi sorotan hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sedang mendalami dugaan korupsi dalam pembebasan lahan tersebut, dengan puluhan saksi telah diperiksa hingga awal 2026. imcnews.id +2
Berikut adalah aspek hukum dan situasi terkini terkait ganti rugi tanah Ujung Jabung:
1. Aspek Hukum dan Dasar Pembebasan Lahan
Pengadaan tanah untuk proyek Ujung Jabung, yang merupakan kepentingan umum, wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
- Prosedur Resmi: Meliputi tahap perencanaan, persiapan (penetapan lokasi/Penlok), pelaksanaan (inventarisasi dan penilaian oleh KJPP), dan penyerahan hasil.
- Bentuk Ganti Kerugian: Dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui.
2. Situasi Hukum Terkini (Dugaan Korupsi)
Meskipun pemerintah telah melakukan pelepasan hak dan pemberian ganti rugi (tahap 4 pada tahun 2023), kasus ini berkembang menjadi isu hukum serius:
- Investigasi Kejati Jambi: Kejati Jambi mengendus adanya indikasi korupsi dalam proses ganti rugi lahan, terutama terkait nilai ganti rugi yang diduga tidak sesuai atau bermasalah.
- Pemeriksaan Saksi: Kejati telah memeriksa setidaknya 56 saksi untuk mendalami skandal pembebasan lahan pelabuhan Ujung Jabung pada Januari 2026.
- Korupsi Terbongkar: Laporan menyebutkan bahwa dugaan korupsi ganti rugi lahan Ujung Jabung telah mulai terkuak dan melibatkan auditor negara untuk menghitung kerugian.+5
3. Masalah Utama dalam Ganti Rugi
- Indikasi Markup: Diduga terdapat penggelembungan nilai ganti rugi atau tanah yang dibebaskan tidak sesuai dengan aturan, yang merugikan keuangan negara.
- Ketidaksesuaian Data: Isu mengenai data fisik atau yuridis (tanah) yang tidak akurat, sehingga pihak yang berhak menerima ganti rugi dipertanyakan.
Kesimpulan:Secara hukum, ganti rugi seharusnya dilakukan berdasarkan penilaian independen (KJPP) yang adil. Namun, dalam kasus Ujung Jabung, terdapat investigasi aktif yang menunjukkan adanya penyimpangan prosedur (indikasi korupsi) yang saat ini sedang diproses oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. (tim)


















