Pemayung.com, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mulai memasuki tahap krusial dalam percepatan pembangunan proyek strategis pengendalian banjir. Bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI dan ATR/BPN Kota Jambi, Pemkot resmi memulai pembayaran serta pelepasan hak ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan dan revitalisasi drainase utama Sungai Asam.
Pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat terdampak mulai dilaksanakan pada Selasa (30/12/2025). Secara simbolis, pembayaran dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Kepala BWS Sumatera VI Joni Rahalsyah Putra, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Rido Gunarsa.
Pada tahap awal ini, ganti rugi diberikan kepada 13 pemilik lahan dari total 17 sertifikat bidang tanah. Secara keseluruhan, proyek ini mencakup 51 sertifikat tanah dengan luas mencapai 9 hektare yang tersebar di sepanjang kawasan Sungai Asam.
Wali Kota Jambi Maulana menjelaskan, hingga saat ini telah diselesaikan pembayaran ganti kerugian lahan seluas 3,1 hektare. Pendanaan tahap awal tersebut bersumber dari APBD Kota Jambi dan APBD Provinsi Jambi.
“Alhamdulillah hari ini 3,1 hektare sudah dibayarkan. Insya Allah sisanya akan dituntaskan pada Januari mendatang melalui APBN, sehingga pembangunan fisik bisa segera dikebut dan ditargetkan rampung pada September tahun depan,” ujar Maulana.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dan bekerja keras dalam mempercepat proses pengadaan lahan, yang awalnya diproyeksikan selesai dalam enam bulan, namun mampu dirampungkan hanya dalam waktu tiga bulan hingga tahap pembayaran ganti rugi.
“Ini kerja bersama yang patut diapresiasi. Sebagai kepala daerah, kami berkomitmen penuh untuk kepentingan penanggulangan banjir demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kota Jambi,” tegasnya.
Maulana juga mengungkapkan bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan hidrologi kota, dibutuhkan setidaknya empat kolam atau danau retensi sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir terpadu. Setelah tahap ini rampung, Pemkot Jambi akan kembali mengajukan dukungan lanjutan untuk penguatan Sistem Kenali.
Sejauh ini, pengerjaan Sistem Sungai Asam telah berjalan sepanjang 2,8 kilometer. Meski tidak dapat menghilangkan banjir secara total, proyek ini diperkirakan mampu mengurangi dampak banjir hingga 60 persen.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Rido Gunarsa, menyampaikan bahwa untuk tahapan pembayaran ganti kerugian selanjutnya masih menunggu persetujuan dari kementerian terkait.
“Masih ada sekitar 5,1 hektare lahan yang belum dibayarkan dan saat ini dalam proses administrasi lanjutan,” singkatnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp75 miliar untuk pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah proyek drainase utama dan revitalisasi Sungai Asam. Anggaran tersebut merupakan hasil kolaborasi pendanaan antara Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Pusat.


















