Putusan Palsu, Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur Bersama Arifin Diduga Sekongkol Rebut Surat Tanah Iskandar

Pemayung.com, Jambi – Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur diduga telah dibayar oleh Arifin Manulang untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap Warga Muara Sabak, Iskandar tanpa bukti dan saksi.

Kejadian tak masuk akal tersebut terjadi pada 2013 silam dimana Iskandar dituding telah melakukan penganiayaan terhadap Arifin Manulang.

Dalam proses hukum, tanpa hasil visum dan tidak adanya saksi mata, baik penyidik Polres Tanjab Timur maupun Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur disebut bermain dengan Arifin Manulang untuk menjebloskan Iskandar ke penjara.

Usai sidang vonis, Hakim Pengadilan meminta agar Iskandar menyerahkan kepada majelis hakim surat tanah atau sporadik milik Iskandar bersama kelompok tani setempat sebagai jaminan. Dan akan dikembalikan setelah tiga bulan jalani hukuman.

“Tapi setelah saya jalani hukuman penjara selama tiga bulan, dan datang kembali ke pengadilan untuk meminta surat tanah tersebut ternyata sudah tidak ada lagi. Saya pun heran kok barang titipan bisa hilang,” ungkap Iskandar.

Dirinya menduga ada permainan antara Arifin Manulang dengan majelis hakim pengadilan negeri Tanjab Timur untuk melakukan manipulasi dalam persidangan hanya untuk mengambil surat tanah miliknya.

“Ternyata dugaan saya sslama ini benar adanya, surat tanah yang saya titipkan pada Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur saat ini berada ditangan Arifin Manulang,” ucapnya.

Dalam hal ini, dengan tegas Iskandar menyatakan bahwa apa yang dilakukan Arifin Manulang dengan Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur pada 2013 lalu ialah penipuan.

“Mereka menipu saya, pada saat itu tidak ada kesepakatan atau keputusan apapun. Apalagi menyebutkan bahwa saya menyerahkan surat tanah saya kepada Arifin Manulang, itu semua omong kosong. Inilah bukti nyata Arifin telah membayar Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur untuk putusan palsu. Mana ada sidang pidana dikaitkan perdata, ini jelas mereka penipu,” tegasnya.

Lebih lanjut Iskandar meminta kepada Arifin Manulang untuk memberikan semua surat tanah yang diambil dari pengadilan negeri Tanjab Timur. Dan meminta agar menunjukkan bukti bahwa ada putusan terkait hal tersebut.

“Arifin Manulang penipu, saya tidak akan takut. Buktikan saja jika ada surat keputusan dari pengadilan yang sebut surat tanah saya jadi miliknya. Arifin ini penipu. Mati pun demi harta saya, saya siap mati. Jelas ini penipu,” tukasnya.

Jerat Hukum

Memalsukan putusan pengadilan adalah tindak pidana serius di Indonesia yang diancam dengan sanksi penjara, umumnya dijerat menggunakan pasal pemalsuan surat dalam KUHP. Pelaku yang membuat, memalsukan, atau menggunakan putusan palsu seolah-olah asli dapat dikenakan sanksi penjara maksimal 6 tahun. Humas Polri +3

Berikut adalah jerat hukum bagi pelaku pemalsuan putusan pengadilan:

1. Pasal-Pasal Pidana (KUHP)

  • Pasal 263 ayat (1) KUHP (Pemalsuan Surat): Mengatur tentang perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
  • Pasal 263 ayat (2) KUHP (Penggunaan Surat Palsu): Mengatur tentang penggunaan surat palsu (termasuk putusan) seolah-olah sejati, yang dapat menimbulkan kerugian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
  • Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Surat Otentik): Jika putusan palsu tersebut dianggap sebagai surat otentik (akta autentik), ancaman hukumannya lebih berat.
  • Pasal 266 KUHP (Memasukkan Keterangan Palsu): Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan ancaman pidana yang lebih berat dari pemalsuan surat biasa

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Tanjab Timur.

(Wandi)

DISCLAIMER:

  1. Data Investigasi: Analisis hukum yang tertuang dalam artikel ini merupakan pandangan profesional dari pengurus Koran Djambi.
  2. Klarifikasi: Hingga berita ini dipublikasikan, Tim Investigasi Koran Djambi masih membuka ruang klarifikasi bagi Pengadilan Tanjung Jabung Timur.
  3. Tujuan: Publikasi ini bertujuan sebagai fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak informasi publik , bukan untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap pihak manapun.