Pemayung.com, Jambi – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Misrinadi, namanya tercantum dalam deretan pejabat Diknas Provinsi yang menerima aliran dana Korupsi DAK Pendidikan Diknas Provinsi Jambi.
Nama mantan Kabid SMA Disdik Provinsi Jambi sebagai salah satu pejabat yang menerima aliran korupsi DAK Pendidikan yang merugikan negara sebesar puluhan miliar rupiah tersebut terungkap dari adanya pengakuan tersangka Rudi Wage, dalam sepenggal BAP yang beredar luas di media sosial.
Dalam penggalan BAP terdakwa Rudi, yang belum diketahui kebenarannya tersebut, Misriadi pada 22 April 2022 telah menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Wawan.
Selain Misrinadi, terdapat juga nama Dolly pegawai Diknas Provinsi Jambi yang menerima uang pada 29 April 2022 sebesar Rp 10 juta dan 11 April 2022 Rp 130 juta dari Eric.
PPK SMA Disdik Provinsi Jambi, Iwan Safri, juga menerima uang sebesar Rp 15 Juta pada 29 April 2022, pada 10 Oktober 2022 Rp 20 juta dan 23 Oktober 2022 menerima sebesar Rp 20 juta dari Roni, dan pada 11 Januari 2023 sebesar Rp 55 juta dari Rizal.
Sementara saat dikonfirmasi awak media perihal aliran dana korupsi DAK Pendidikan 2022, Kadis Pendidikan Merangin, Misriadi, membenarkan hal tersebut.
“Ya betul, tahun 2024 sudah di kembalikan semua melalui penyidik Polda,” jawab Misriadi melalui WhatsApp pribadinya, Sabtu (14/03/2026).
Namun pada keterangan dalam BAP para terdakwa, hanya ada satu orang penerima uang korupsi pendidikan tersebut yakni Mantan Kabid SMK Diknas Provinsi Jambi, Bukri. Tercatat tersangka Bukri telah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2022 di Diknas Provinsi Jambi telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor.
Pada kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara sebesar Rp 21,8 miliar itu, Polda Jambi telah menetapkan sejumlah tersangka.
Adapun diantaranya Wawan Setiawan yang merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Endah Susanti (ES) Direktur PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis (ZH) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudy Wage Soeparman (RWS) yang berperan sebagai perantara.
Selain itu Polda Jambi juga menetapkan sejumlah pejabat eselon II Pemprov Jambi diantaranya Kadis LH, (mantan Kadisdik) Varial Adhi Putra dan Bukri, mantan Kabid SMK Diknas Jambi.
Pada sidang pembuktian yang digelar pada Januari 2026, majelis hakim pengadilan mengahdirkan beberapa saksi diantaranya M Ikwan merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syuryadi Pensiunan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Solihin ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Nurmawan ASN di BKD Muaro Jambi dan Sukriadi staf Seksi Keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
(Wandi)
Disclaimer
- Informasi Dinamis: Kasus yang disebutkan berada dalam proses hukum berjalan (per 2026). Informasi didasarkan pada pemberitaan sidang dan rilis penyidikan per Februari-Maret 2026.
- Bukan Nasihat Hukum: Penjelasan ini bertujuan memberikan informasi hukum secara umum. Setiap kasus memiliki detail unik yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
- Putusan Akhir: Keputusan apakah pengembalian kerugian negara akan meringankan secara signifikan (penjara rendah) atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.


















