RTH Putri Pinang Masak, Harapan dan Kanyataan

Pemayung.com, Jambi. RTH Putri Pinang Masak di bekas pasar Angso Duo, Jambi, senilai Rp35 miliar, diharapkan menjadi pusat wisata hijau dan ruang publik yang nyaman. Namun, proyek ini sempat disorot karena kondisinya yang memprihatinkan, seperti tanaman mati dan konstruksi kurang memadai, memicu harapan masyarakat akan perbaikan pengelolaan, kebersihan, dan pemeliharaan segera.

Harapan Masyarakat Jambi:

  • Perbaikan dan Perawatan: Masyarakat mendesak perbaikan fasilitas yang rusak, seperti konblok yang hancur, agar RTH berfungsi optimal sebagai paru-paru kota dan tempat rekreasi.
  • Pengelolaan Jelas: Adanya kejelasan pengelola resmi agar taman tidak terbengkalai, mengingat dua tahun setelah dibangun belum ada pengelolaan permanen.
  • Fasilitas Umum Memadai: Harapan akan adanya aliran listrik, kebersihan yang terjaga, dan tanaman yang tertata rapi.
  • Transparansi Anggaran: Masyarakat berharap proyek bernilai fantastis ini benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan sekadar pemborosan anggaran.

Kenyataan di Lapangan

  • Belum Ada Pengelola Resmi: Dua tahun setelah pengerjaan selesai, RTH ini diketahui belum memiliki pengelola resmi, yang menghambat perawatan.
  • Tidak Hijau & Asal Jadi: RTH ini dikritik karena minim pepohonan (“RTH tak hijau”) dan pembangunannya dinilai asal jadi.
  • Fasilitas Bermasalah: Ditemukan replika Ka’bah yang disalahgunakan dan memicu tuntutan pembongkaran, serta kondisi fisik taman yang kurang terawat.
  • Kritik Kinerja: Proyek ini mendapat sorotan tajam dari DPRD dan dianggap sebagai “monumen kegagalan” karena tidak sesuai harapan meski memakan biaya besar

Solusi dan upaya kedepan

  • Penjajakan Kerjasama: Pemerintah menjajaki kerjasama dengan pihak swasta untuk mengelola RTH ini agar lebih terawat.
  • Inspeksi Langsung: Gubernur Jambi melakukan sidak langsung untuk memantau dan memperbaiki kondisi taman. 

Meskipun menjadi magnet wisata, kenyataan RTH Putri Pinang Masak masih jauh dari harapan masyarakat akan sebuah taman kota yang asri, fungsional, dan terawat dengan baik.

Potensi Hukum

Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak di bekas pasar Angso Duo, Kota Jambi, senilai Rp35 miliar (APBD 2022) terindikasi bermasalah secara hukum akibat hasil pekerjaan yang rusak, tidak sesuai spesifikasi, dan terkesan asal jadi, memicu potensi laporan ke aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi. jambiprima.com

Aspek Hukum dan Temuan Masalah:

  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi: Proyek yang dikerjakan PT. Bumi Delta Hatten ini dinilai sebagai “bancakan” para elit karena hasil yang amburadul padahal menelan anggaran besar.
  • Ketidaksesuaian Spesifikasi: Ditemukan bahwa kontruksi bangunan tidak sesuai dengan perencanaan, tutupan tanaman hijau kurang, serta fasilitas umum tidak memadai.
  • Kerusakan Fasilitas: Hanya dalam waktu singkat, RTH yang berlokasi di eks pasar Angso Duo lama ini dilaporkan hancur, tergenang air, dan tanpa aliran listrik.
  • Potensi Pelanggaran Lingkungan/Tata Ruang: Pengelolaan yang buruk menunjukkan pengabaian terhadap prinsip keberlanjutan dan fungsi RTH kota.

Proyek ini menuai sorotan karena dianggap sebagai bentuk pemborosan dana publik dan kegagalan pengelolaan anggaran daerah. (tim)

Disclaimer: Informasi ini bersifat edukasi Hukum secara umum dan tidak merujuk pada kasus spesifik individu yang dimaksud karena keterbatasan data yang valid. bagi pihak yang keberatan pada pemberitaan ini, di berikan kesempatan seluasnya untuk memberikan hak jawab.