“SS” Predator Jabatan, Jalan Tol Mantan Koruptor

oleh : Salingka Pemayung Group

Studi Kasus : SS digaji APBD/APBN : Tenaga Ahli Gubernur, Tenaga Ahli DPRRI, LAM, PMI dan Kwarda, Non : Komisaris JBC, Komisaris perwakilan Daerah SAS

Pemayung.com, Jambi, Tenaga ahli Gubernur dan tenaga ahli DPR RI tidak disarankan dan umumnya tidak bisa dilakukan secara bersamaan. Hal ini karena adanya potensi konflik kepentingan, benturan tugas dan fungsi (tupoksi), serta kewajiban profesionalisme waktu kerja penuh (full-time) untuk masing-masing lembaga, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2014. BPK RI.

Berikut detail penjelasannya:

  • Beban Kerja dan Profesionalisme: Tenaga ahli (TA) DPR RI diatur sebagai sistem pendukung yang direkrut khusus oleh anggota/fraksi. Menjadi TA di dua lembaga berbeda (eksekutif dan legislatif) secara bersamaan akan menyulitkan pemenuhan tanggung jawab penuh waktu.
  • Konflik Kepentingan: Posisi TA Gubernur (eksekutif) dan TA DPR RI (legislatif) seringkali memiliki agenda kebijakan atau kepentingan politik yang berbeda, yang bisa menimbulkan konflik etika kerja.
  • Aturan ASN/Non-ASN: Tenaga ahli umumnya terikat kontrak profesional. Meski beberapa peraturan mengizinkan ASN/non-ASN menjadi tenaga ahli, rangkap jabatan sering kali dibatasi demi objektivitas kinerja

Oleh karena itu, seseorang harus memilih salah satu posisi untuk menjamin fokus dan kinerja yang profesional.

Secara hukum, merangkap jabatan sebagai Tenaga Ahli (TA) Gubernur dan Tenaga Ahli DPR RI dalam waktu bersamaan adalah tindakan yang sangat berpotensi melanggar hukum, menimbulkan konflik kepentingan, dan tidak etis, meskipun tidak ada satu pasal spesifik yang berbunyi “TA Gubernur tidak boleh jadi TA DPR”.

Aspek hukum yang mendasarinya:

1. Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)

  • Peran Berbeda: TA DPR bertugas mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di tingkat pusat (pusat). Sebaliknya, TA Gubernur mendukung kepala daerah dalam eksekutif tingkat daerah (daerah).
  • Posisi Bersebrangan: Dalam isu tertentu, kebijakan pusat (DPR) bisa bertentangan dengan kepentingan daerah (Gubernur). Menjadi ahli untuk kedua pihak sekaligus membuat seseorang tidak bisa objektif.
  • Prinsip Profesionalisme: Tenaga Ahli seharusnya fokus memberikan analisis yang kuat dan dedikasi waktu penuh. 

2. Etika dan Penggunaan APBN/APBD

  • Sumber Gaji: Kedua posisi tersebut dibiayai oleh uang negara (APBN untuk DPR dan APBD untuk Gubernur). Rangkap jabatan berarti menerima kompensasi ganda untuk beban kerja yang seharusnya diselesaikan penuh waktu, yang bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang/anggaran.
  • Dedikasi: Tugas sebagai TA memerlukan analisis mendalam dan kehadiran dalam rapat-rapat penting, sehingga mustahil melakukan keduanya secara maksimal pada saat bersamaan. 

3. Aspek Hukum Aparatur Negara (ASN dan Non-ASN)

  • Tenaga Ahli Non-ASN: Meskipun TA bukan ASN, mereka dikontrak secara resmi oleh lembaga negara (Sekjen DPR/Pemprov). Kontrak kerja biasanya memuat klausul bahwa TA tidak boleh terikat kontrak pekerjaan lain yang memicu konflik kepentingan.
  • Tenaga Ahli ASN (PNS): Jika TA tersebut adalah PNS, berdasarkan UU ASN, rangkap jabatan sangat dilarang, terutama menerima dua penghasilan dari jabatan negara. 

4. Peraturan Terkait

  • Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2014 (dan perubahannya): Mengatur pengelolaan Tenaga Ahli DPR yang menekankan bahwa TA didedikasikan untuk mendukung anggota atau alat kelengkapan DPR RI.
  • Peraturan PP No. 18 Tahun 2017: Mengatur hak dan kewajiban staf ahli di daerah, yang menuntut profesionalisme dan fokus pada kinerja daerah. 

1. Apakah Bisa Bersamaan?

  • Secara Praktis/Administrasi: Sangat sulit. Kedua jabatan ini membutuhkan waktu, fokus, dan dedikasi penuh untuk mendukung kepala daerah dan anggota legislatif.
  • Secara Hukum: Umumnya dilarang, terutama jika kedua posisi tersebut menggunakan gaji/honorarium dari APBN (DPR RI) dan APBD (Gubernur) secara bersamaan, karena asas kepatutan dan efisiensi anggaran.

2. Aspek Hukum dan Risiko

  • Konflik Kepentingan: Sebagai TA Gubernur, Anda bertindak untuk kepentingan eksekutif daerah. Sebagai TA DPR RI, Anda bertindak untuk kepentingan legislatif (pusat). Keduanya bisa berbeda arah, menimbulkan situasi di mana Anda tidak netral.
  • Larangan Rangkap Jabatan: Dalam berbagai regulasi kepegawaian dan aturan tenaga ahli, rangkap jabatan dalam posisi strategis yang didanai negara adalah hal yang dihindari.
  • Sumber Pembiayaan: TA DPR RI digaji oleh Setjen DPR (APBN), sementara TA Gubernur digaji melalui Anggaran Bappeda/Sekretariat Daerah (APBD). Mengambil gaji ganda untuk waktu kerja yang sama sering dianggap pelanggaran disiplin.
  • Peraturan Tenaga Ahli Gubernur: Berdasarkan Pergub, TA Gubernur diangkat oleh Gubernur dan berfokus pada pengkajian/percepatan pembangunan daerah. Jika fokus terbagi, maka kinerja sebagai TA akan dipertanyakan. 

3. Pengecualian dan Kemungkinan

  • Jika salah satu posisi bukan merupakan kontrak permanen/kontrak penuh waktu (misalnya, TA Gubernur adalah penasihat paruh waktu tanpa gaji, dan TA DPR adalah kontrak penuh), secara teknis mungkin tidak melanggar aturan gaji ganda. Namun, risiko konflik kepentingan tetap tinggi.
  • Biasanya, setiap lembaga (Setjen DPR maupun Setda Provinsi) memiliki aturan internal mengenai pakta integritas yang melarang rangkap jabatan.

4. Disclaimer (Penyangkalan)

  • Informasi ini berdasarkan interpretasi umum atas aturan hukum (UU 17/2014, peraturan DPR No 3/2014, dan peraturan gubernur terkait) yang tersedia hingga Maret 2026.
  • Kebijakan spesifik di setiap provinsi (misal: Pergub Jambi No. 3 Tahun 2024) dan aturan internal fraksi/anggota DPR dapat bervariasi.
  • Sangat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan Setjen DPR RI dan Biro Hukum/Setda Provinsi terkait sebelum mengambil dua kontrak tersebut untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari

Kesimpulan

Secara normatif-etika dan asas profesionalisme, seorang TA tidak boleh merangkap jabatan di dua lembaga berbeda (Gubernur dan DPR RI) karena berpotensi melanggar kontrak kerja, melanggar etika publik, dan menciptakan konflik kepentingan yang serius. Hal ini dapat berujung pada pemberhentian salah satu atau kedua posisi tersebut.