Pemayung.com, Jambi – Nasib malang yang harus diterima Iskandar, seoang warga Muara Sabak. Ia harus rela kehilangan beberapa dokumen tanah miliknya ditangan Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur.
Diceritakan Iskandar, kisah pilu dirinya tersebut terjadi pada 2013 silam saat ratusan hektare tanah miliknya yang dibeli oleh Arifin Manulang-Humas PT ATGA berakhir kesedihan.
Ratusan hektare tanah yang terletak di Nibung Putih, Muara Sabak Barat, milik pribadi Iskandar dan anggota kelompok tani setempat, dikuasai oleh Arifin Manulang tanpa membayar lunas uang tanah tersebut kepada Iskandar.
“Dari 2009 saya menunggu Arifin Manulang untuk membayar lunas uang tanah ada saya yang dibeli Arifin. Sampai 2013 saya datang menemui Ariffin untuk menagih uang tanah, tapi Arifin tak mau bayar hingga terjadinya cek cok mulut dengan saya,” ungkap Iskandar.
Setelah kejadian itu, kata Iskandar, dirinya melaporkan Arifin Manulang ke Polres Tanjab Timur terkait kasus penipuan dan ditolak oleh penyidik.
“Laporan saya ditolak pihak kepolisian Polres Tanjab Timur, karena ada permintaan uang yang tidak saya penuhi. Anehnya diwaktu yang sama laporan Arifin Manulang yang sebut saya telah melakukan menganiaya Arifin diterima penyidik meskipun tanpa hasil visum, dan adanya saksi mata,” jelasnya.
Kasus tersebut berlanjut ke persidangan di pengadilan negeri Tanjab Timur, dalam waktu singkat atau hanya mengikuti satu kali persidangan, Iskandar di vonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan. Tak hanya itu saja, hakim pengadilan meminta Iskandar untuk memberikan surat tanah yang akan dibeli Arifin Manulang untuk dititipkan pada pengadilan.
“Saya serahkan tiga sporadik tanah milik tiga kelompok tani kepada hakim pengadilan, dan anehnya saat saya datang kembali ke pengadilan untuk meminta surat tanah tersebut, orang pengadilan bilang surat tersebut tidak ada lagi di pengadilan negeri Tanjab Timur,” bebernya.
Sejak 2013 hingga saat ini, Iskandar mengatakan bahwa dirinya merasa dipermainkan oleh penyidik Polres Tanjab Timur dan hakim pengadilan negeri Tanjab Timur terkait perseteruan dirinya dengan Arifin Manulang.
“Saya duga ada permainan antara penyidik Polres Tanjab dan hakim pengadilan negeri Tanjab Timur, mereka berkomplot untuk menguasai lahan milik saya. Hingga saat ini saya akan mencari terus dimana surat tanah saya itu,” tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri Tanjab Timur terkait hilangnya surat tanah milik Iskandar.
(Wandi)


















