Pemayung.com, Jambi Kasus dugaan penyelewengan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi sorotan publik pada tahun 2025, memicu diskusi serius mengenai tata kelola lembaga zakat dan implementasi hukum Islam (syariah) di Indonesia.
Berikut adalah ikhtisar terkait penyelewengan dana BAZNAS dan implementasi hukum Islam:
Kasus Penyelewengan Dana BAZNAS (2025)
- Kasus BAZNAS Enrekang: Kejaksaan Negeri Enrekang menetapkan empat tersangka (ketua dan komisioner) atas dugaan korupsi dana ZIS periode 2021-2024 dengan nilai kerugian mencapai Rp16,6 miliar. Modus yang digunakan meliputi verifikasi fiktif, penyaluran ke pihak tidak berhak, serta penggunaan dana amil untuk gaji/tunjangan yang melebihi batas 50%.
- Kasus BAZNAS Jawa Barat: Terjadi dugaan korupsi senilai Rp9,8 miliar (dana ZIS) dan Rp3,5 miliar (dana hibah APBD). Situasi ini kontroversial karena salah satu auditor internal (whistleblower) yang mencoba membongkar kasus tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas dugaan akses ilegal dokumen rahasia.
- Kasus Dugaan Korupsi Jawa Barat dan Tasikmalaya, ditindaklanjuti dengan audit, sanksi administratif, hingga proses hukum pidana korupsi. Implementasi hukum melibatkan Kejaksaan dan kepolisian untuk menjerat pengurus yang terlibat, dengan fokus pada pengembalian dana umat
Implementasi Hukum Penyelewengan Dana BAZNAS:
- Bentuk Tindakan: Penyalahgunaan dana zakat/hibah sering melibatkan pengurus BAZNAS (ketua, bendahara) dengan modus penggunaan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset pribadi, atau manipulasi laporan keuangan.
- Kasus Terkini:
- BAZNAS Jawa Barat: Dugaan korupsi senilai belasan miliar rupiah sedang dalam telaah KPK, dengan laporan balik terhadap whistleblower.
- BAZNAS Kabupaten/Daerah: Kasus di Tasikmalaya (sorotan dana hibah 4,4 M) dan Tanjabtim (vonis kasus korupsi 1,2 M) menunjukkan kerentanan di tingkat daerah.
- Proses Hukum:
- Penegakan Hukum: Tindak pidana korupsi dana zakat dapat dikenakan sanksi pidana berat.
- Putusan: Contoh vonis 1 tahun 8 bulan pada kasus korupsi di Bengkulu Selatan.
- Pemulihan Aset: BAZNAS menegaskan dukungan pada penegakan hukum dan memprioritaskan pengembalian dana (bukan aset) untuk disalurkan ke mustahik.
- Tantangan Tata Kelola: Terdapat kritik mengenai konflik kepentingan karena BAZNAS bertindak sebagai regulator dan operator sekaligus, yang berpotensi mengurangi pengawasan independen
Implementasi Hukum Islam dan UU Pengelolaan Zakat
Dalam hukum Islam, zakat adalah amanah yang wajib disalurkan kepada 8 asnaf (golongan penerima zakat). Penyelewengan dana zakat bertentangan dengan prinsip dasar tersebut:
- Amanah dan Pertanggungjawaban (Mas’uliyah): Pengelola zakat (amil) wajib menjaga amanah. Penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi atau organisasi adalah pelanggaran berat (khianat) terhadap hak mustahik.
- Batasan Amil (Gaji/Insentif): Hukum Islam membatasi hak amil (bagian amil) agar tidak menggerus hak 8 asnaf lainnya. Penggunaan dana zakat untuk gaji/tunjangan yang berlebihan (melebihi batas syariah) dianggap sebagai korupsi.
- Pertanggungjawaban Fiktif: Pembuatan laporan palsu atau verifikasi fiktif adalah bentuk kebohongan yang diharamkan, melanggar prinsip transparansi dalam Islam.
- Penegakan Hukum Positif: Selain sanksi moral dan agama, pelaku dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 & 3) dan UU Pengelolaan Zakat No. 23 Tahun 2011.
Respons dan Langkah Perbaikan
- BAZNAS RI berkomitmen mendukung penegakan hukum dan mendukung tindakan tegas terhadap penyalahgunaan dana zakat.
- Langkah Preventif: Perbaikan sistem manajemen internal, peningkatan transparansi, dan audit berkala diperketat untuk mencegah kembali terjadinya penyelewengan dana umat.
- Kritik Whistleblower: Koalisi masyarakat sipil menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelapor korupsi di lembaga zakat agar tidak terjadi kriminalisasi.
Meskipun terdapat kasus oknum, BAZNAS tetap menegaskan bahwa penanganan hukum dilakukan terhadap oknum, bukan institusi secara keseluruhan, guna menjaga kepercayaan masyarakat(Muzakki) (tim).
Di rangkum dari diskusi mengenai tata kelola lembaga zakat dan implementasi hukum Islam (syariah) di Indonesia.















