Temuan BPK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Umar Diminta Segera Kembalikan Rp787 Juta

Pemayung.com, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis pada Oktober 2025, menemukan adanya kelebihan pembayaran TPP ASN Pemprov Jambi sebesar Rp1.518.633.588,38.

BPK merilis Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjadi SKPD dengan nominal terbesar dalam temuan kelebihan pembayaran TPP ASN yakni berkisar Rp787.661.637,97.Sementara Dinas PUPR sebesar Rp63.036.983,21 ; dan di Sekretariat Daerah Pemprov Jambi Rp717.934.947,20.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Umar dan Kadis PUPR, Muzakir, yang merupakan orang dekat Gubernur Jambi Al Haris, diperintahkan BPK agar segera mungkin mengembalikan uang tersebut ke kas daerah sesuai aturan perundang-undangan.

Pengamat publik, Saiful, menyoroti LHP BPK RI yang dirilis Oktober 2025 tersebut. Dikatakan dia, temuan kelebihan pembayaran TPP ASN di Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Provinsi Jambi sangat tak wajar.

“Saya mengamati kelebihan pembayaran TPP ASN yang angkanya cukup besar di Diknas Provinsi Jambi bukan dari kelalaian pengurus TPP melainkan dugaan adanya oknum non pegawai Diknas yang mendapatkan gaji bulanan dari SKPD tersebut. Ya seperti gaji para mantan Timses saat Pilgub lalu dengan berkedok pegawai honorer,” ungkap Saiful, Sabtu (07/03/2026).

Dengan adanya temuan BPK ini harus menjadi perhatian khusus DPRD Provinsi Jambi yang memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan kinerja OPD pemerintah daerah.

Selain itu, lanjut Saiful, Kepala SKPD terkait untuk tidak lagi menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pendataan fiktif data TPP ASN di dinas tersebut.

“Jika benar adanya penyalahgunaan uang negara oleh Kadis Pendidikan pasti ada indikasi korupsi. Saya juga minta kepada anggota DPRD Provinsi Jambi untuk menjalankan tugasnya sebagai dewan yakni pengawasan,” tukasnya.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Umar, dilaporkan sejumlah aktivis ke Kejaksaan Agung RI. Umar diduga korupsi DAK Fisik Swakelola Diknas 2024.

Kedekatan Umar dengan Gubernur Jambi Al Haris, menimbulkan kecurigaan publik Jambi bahwa aliran korupsi DAK 2022 dan dugaan korupsi DAK 2024 masuk ke kantong sang gubernur.

Konsekuensi Hukum

Kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dikategorikan sebagai kerugian negara/daerah. Berdasarkan hasil pencarian, konsekuensi hukumnya meliputi kewajiban pengembalian, pemotongan gaji, hingga sanksi disiplin bagi ASN dan pejabat terkait.

Berikut adalah rincian konsekuensi hukum :

1. Kewajiban Pengembalian (Tuntutan Ganti Rugi)

  • Kelebihan pembayaran TPP dianggap sebagai piutang daerah.
  • ASN yang menerima kelebihan pembayaran wajib mengembalikan/menyetorkan uang tersebut ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jika kelebihan pembayaran terjadi akibat kesalahan perhitungan atau administratif, tetap wajib dikembalikan. BPK RIBPK RI +1

2. Pemotongan TPP atau Gaji

  • Pengurangan pembayaran TPP dapat dilakukan untuk menutupi sebagian atau seluruh tagihan kerugian negara, paling banyak sebesar 50% dari jumlah total TPP yang diterima setiap bulan.
  • Pengurangan ini diberlakukan jika pegawai belum menyelesaikan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. BPKBPK

3. Sanksi Disiplin bagi Pejabat Terkait

  • Kepala Perangkat Daerah dan pejabat penilai bertanggung jawab atas kebenaran rekapitulasi data kehadiran dan produktivitas sebagai dasar pembayaran TPP.
  • Kelebihan pembayaran akibat kelalaian dalam pengelolaan keuangan daerah dapat dikenakan sanksi hukum kepada pejabat yang bertanggung jawab.

4. Indikasi Kecurangan dan Sanksi

  • Jika kelebihan bayar terjadi karena kecurangan dalam pencatatan presensi kehadiran, dapat dilakukan pemblokiran terhadap aplikasi presensi pegawai.
  • ASN yang menyalahgunakan aset daerah atau tidak melaporkan LHKPN dapat dikenakan penundaan atau pengurangan TPP, yang dalam konteks lebih luas, keterkaitannya dengan kelebihan pembayaran dapat meningkatkan risiko audit

Secara ringkas, jika terjadi kelebihan pembayaran TPP, ASN wajib mengembalikan dana tersebut (restitusi) dan dapat dikenakan sanksi administratif (potong TPP/Gaji), sedangkan pejabat pengelola keuangan yang lalai dapat menghadapi konsekuensi lebih lanjut atas temuan audit (seperti BPK). (wandi)