Pemayung.com, Jambi – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Misrinadi, menantang Polda Jambi untuk segera melakukan penangkapan terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan 2022.
Hal ini tampak saat Misrinadi dikonfirmasi awak media terkait keterlibatan dirinya dan desakan aktivis kepada Polda Jambi untuk menangkapnya.
“Tangkap La Jok,” jawab Misrinadi singkat, menantang penyidik Polda Jambi untuk segera melakukan penangkapan, Minggu (15/03/2026).
Sebelumnya, Afrizal, anggota Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ) mengatakan bahwa Misrinadi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi di kasus DAK Pendidikan 2022. Mantan Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Provinsi Jambi itu, telah menerima uang dari terdakwa Rudi Wage sebesar Rp 100 juta.
“Kami mendesak Polda Jambi segera menetapkan Misrinadi sebagai tersangka kasus DAK Pendidikan dan dilakukan penahanan. Misrinadi bersama pejabat Diknas lainnya terbukti menerima uang dari Rudi Wage. Dan mengapa hanya Bukri dan Varial Adhi Putra yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Afrizal, Minggu (15/03/2026).
Dikatakan dia, para tahap penyelidikan Polda Jambi telah membuktikan bahwa Misrinadi ikut serta dalam kasus dugaan Korupsi DAK Pendidikan Diknas Provinsi Jambi 2022 yang merugikan negara sebesar Rp 21,8 miliar. Nama Misrinadi sebagai Kabid SMA, Bukri Kabid SMK dan Varial Adhi Putra, Kadisdik.
“Tapi mengapa Polda Jambi hanya tetapkan Bukri dan Varial Adhi Putra, kok Misrinadi terlepas dari hukum. Meskipun Misrinadi telah mengembalikan uang yang telah diterima dari Rudi Wage, seharusnya tidak lepas dari jeratan hukum Tipikor,” tuturnya.
Afrizal menjelaskan, Tindak pidana korupsi dianggap sudah sempurna saat perbuatan melawan hukum (penyuapan/penggelapan) dilakukan, sehingga uang yang kembali tidak menghilangkan sifat melawan hukum tersebut. Pengembalian kerugian negara hanya berfungsi sebagai faktor yang meringankan hukuman saat persidangan, namun proses hukum tetap berlanjut.
“Dasar Hukum Pengembalian Uang Korupsi tidak menghapus pidana. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan akan turun aksi ke Mapolda Jambi untuk mendesak penyidik Polda Jambi menetapkan status tersangka dan segera melakukan penahanan terhadap Mantan Kabid SMA Disdik Provinsi Jambi, Misrinadi.
“Jika Polda Jambi tidak menggubris pernyataan ini, maka kami dari IPAKJ akan menggeruduk Polda Jambi. Kami minta agar penyidik tidak pandang bulu dan tanpa ada intervensi dalam tangani kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan ini. Polda seharusnya telah menetapkan Misrinadi sebagai tersangka bersama Bukri dan Varial Adhi Putra,” tukasnya.
Untuk diketahui, nama sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi disebut ikut menerima aliran dana Korupsi DAK Pendidikan 2022 yang merugikan negara sebesar Rp 21,8 miliar.
Pada kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan ini, selain seret mantan Kadisdik dan mantan Kabid SMK Diknas Provinsi Jambi, ternyata uang dari pemerintah pusat untuk memajukan dunai pendidikan di Jambi tersebut juga dinikmati sejumlah pegawai Diknas diantaranya Iwan Safri (PPK SMA kala itu) dan Doli, ASN Disdik Provinsi Jambi yang sempat jabat PPTK SMA.
Nama nama ini terungkap setelah adanya sepenggal BAP terdakwa Kasus Korupsi DAK yang beredar di media sosial. Pada BAP, tercatat dengan rapi nama nama penerima aliran dana, tanggal, dan nama yang memberikan uang.
Apakah Pengembalian Uang Korupsi menghapus Pidananya
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya. Pelaku korupsi tetap diproses hukum dan dipidana, meskipun pengembalian tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pengembalian dana korupsi:
- Sifat Melawan Hukum Tetap Ada: Pengembalian uang hasil korupsi tidak mengubah fakta bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.
- Fungsi Pengembalian: Pengembalian uang berfungsi sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), bukan sebagai penghapus tuntutan hukum.
- Keringanan Hukuman: Meskipun tidak menghapus pidana, kooperatif dalam mengembalikan aset negara seringkali dianggap sebagai faktor yang meringankan dalam vonis hakim.
- Proses Hukum Tetap Berjalan: Sesuai undang-undang, proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan tetap berlanjut meskipun pelaku telah mengembalikan dana yang dikorupsi.
Dengan demikian, mengembalikan uang hasil korupsi hanya meringankan hukuman, bukan membebaskan pelaku dari pidana korupsi.
Disclaimer
Informasi Dinamis: Kasus yang disebutkan berada dalam proses hukum berjalan (per 2026). Informasi didasarkan pada pemberitaan sidang dan rilis penyidikan per Februari-Maret 2026.
- Bukan Nasihat Hukum: Penjelasan ini bertujuan memberikan informasi hukum secara umum. Setiap kasus memiliki detail unik yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
- Putusan Akhir: Keputusan apakah pengembalian kerugian negara akan meringankan secara signifikan (penjara rendah) atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan hakim


















