Pemayung.com, Jambi. TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) dan stockpile PT SAS di Jambi ditolak warga dan Pemkot karena dinilai melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi, berpotcnsi mencemari lingkungan, dan mengancam kesehatan masyarakat di kawasan padat penduduk. Proyek tersebut dinilai bertentangan dengan Perda No. 5/2024 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai permukiman, bukan industri.
Alasan Penolakan TUKS PT. SAS Jambi
- Dugaan Pelanggaran Tata Ruang (Perda RTRW): Lokasi pembangunan stockpile dan TUKS PT SAS dinilai melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi karena berada di dekat permukiman warga dan kawasan pertanian.
- Dampak Lingkungan dan Kesehatan: Warga dan WALHI Jambi khawatir aktivitas stockpile (penimbunan) batubara akan menyebabkan polusi debu, pencemaran sumber air, dan kebisingan yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat di sekitarnya.
- Lokasi Terlalu Dekat Pemukiman: Aksi penolakan didasarkan pada posisi TUKS yang dianggap terlalu dekat dengan perumahan warga, sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan hunian.
- Ancaman terhadap Lahan Pertanian: Penolakan datang dari kekhawatiran alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan industri batubara.
- Desakan Penegakan Hukum: Aktivis mendesak tindakan hukum tegas terhadap aktivitas tersebut, bukan sekadar penolakan izin, karena menganggap adanya unsur kelalaian dalam perizinan lingkungan.
Catatan Tambahan (Perspektif Perusahaan & Konteks)
- Satu-satunya yang Membangun Jalan Khusus: PT SAS mengklaim sebagai satu-satunya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Jambi yang bersedia membangun jalan khusus batubara untuk mematuhi aturan.
- Bantahan Perusahaan: Pihak PT SAS membantah melanggar Perda RTRW dan menyatakan bahwa semua perizinan mereka sudah clear.
- Polemik Berkepanjangan: Kasus ini menjadi “bola panas” antara Pemkot Jambi, Pemprov Jambi, dan pihak perusahaan, terutama terkait perizinan stockpile. (tim)
Disclaimer: Informasi ini dirangkum dari laporan berita dan pemberitaan media daring. Situasi di lapangan dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan adanya keputusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan, putusan pemerintah, atau mediasi antara pihak PT. SAS dengan masyarakat setempat. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai poin-poin penolakan yang ada, bukan pernyataan hukum.tan sudah sesuai Amdal dan mematuhi aturan, penolakan tetap kuat dari warga dan Pemerintah Kota Jambi.


















