Pemayung.com, Jambi – Umar, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada saat ini menjadi sorotan publik terkait adanya dugaan korupsi DAK Diknas 2024 yang merugikan negara miliaran rupiah.
Dilansir MetroJambi.com, sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diduga menerima aliran uang dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024 dengan total anggaran Rp 105 miliar.
BPK menemukan sebanyak Rp 6,8 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebagian dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat Disdik Provinsi Jambi.
Umar yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, disebut sebagai orang yang berpengaruh dalam mengambil keputusan dibanding sang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal.
Dikatakan salah satu sumber media ini yang bekerja di Diknas Provinsi Jambi, Umar disebut orang sebagai orang dekat Gubernur Jambi Al Haris. Sejak Al Haris jabat sebagai gubernur pada 2021 silam, Umar diduga menjadi satu dari orang orang kepercayaan gubernur.
“Siapa yang tidak mengenal Umar, ia dikenal sebagai orang dekat gubernur. Saat jabat Sekdin saja Umar lah penentu kebijakan di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bukan pak kadis Syamsurizal,” beber sumber tersebut yang minta indentitasnya disembunyikan.
Umar juga diduga ikut andil dalam kasus dugaan Korupsi DAK Diknas Provinsi Jambi pada 2021 yang saat ini ditangani Polda Jambi. Dalam kasus ini sejumlah mantan petinggi dinas ditetapkan sebagai tersangka.
“Uang fee DAK Diknas diserahkan Bukri kepada Umar diduga untuk gubernur Al Haris,” ungkap sumber itu lagi.
Untuk diketahui dalam fakta persidangan, mantan Kadis dan Kabid Diknas Provinsi Jambi, Bukri, membeberkan bahwa fee proyek DAK sebesar Rp 2,5 miliar tersebut sesuai permintaan Gubernur Jambi Al Haris.
Sementara Gubernur Jambi Al Haris menegaskan tidak ada keterlibatan dalam dugaan kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) dinas pendidikan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.
Pernyataan tersebut disampaikan Al Haris menjawab pemberitaan sebelumnya yang terkesan menghindar menjawab wartawan saat ditanya soal permintaan fee Rp2,5 miliar.
Al Haris menyatakan dirinya tidak pernah meminta uang fee dari proyek DAK alat praktik SMK, sebagaimana kesaksian yang terungkap dalam persidangan di PN Jambi.
“Saya mau tegaskan bahwa saya tidak pernah minta dan tidak terima uang apapun dari DAK itu, sebagaimana yang disaksikan dalam persidangan itu,” kata Al Haris lewat sambungan telepon, pada Jumat (27/02/2026).
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Umar. Konfirmasi media ini pun belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan.
(Wandi)


















