Pemayung.com. Jambi. Proyek Tebas Bayang adalah kegiatan pemeliharaan rutin jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melalui pemangkasan rumput liar, semak belukar, atau dahan pohon yang menutupi badan jalan, rambu lalu lintas, atau menghalangi pandangan pengemudi. Tujuan utamanya adalah meningkatkan visibilitas, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan.
Proyek Swakelola/tebas bayang PUTR Provinsi senilai 6 Milyar lebih, untuk 9 kabupaten kota diduga asal asalan (tidak sesuai standar pelaksanaan) dan sebagian diduga fiktip karena ada pemangkasan waktu pelaksanaan. Lembaga Swadaya Masyarakat, Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi, akan melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Jambi Pada Senin 06 April 2026, Mereka akan meminta Agar seluruh Kegiatan Swakelola/Tebas Bayang PUTR Provinsi Jambi Dilakukan Audit, terutama Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun anggaran 2025.
Poin poin penting tentang kegiatan Swakleola PUTR Provinsi dan sanksi hukum serta deskan agar APH bisa bertindak tegas :
- Modus Operandi (Asal-asalan): Pekerjaan tebas bayang diduga dikerjakan asal jadi atau “asal-asalan”. Selain itu, laporan warga menunjukkan proyek seringkali dikerjakan tanpa papan nama, yang merupakan indikasi kurangnya transparansi dan potensi penyimpangan.
- Sanksi Hukum: Selain proses pidana terhadap individu, proyek yang bermasalah secara kualitas sering kali berujung pada putus kontrak, dan perusahaan yang terlibat dapat dimasukkan dalam blacklist (daftar hitam) nasional untuk tidak mengikuti lelang fisik dalam kurun waktu tertentu.
- Desakan Tindak Tegas: Pihak berwenang dan lembaga pengamat (seperti Rumus Institute) mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak tegas kasus korupsi pada proyek rutin semacam ini.
Proyek Tebas Bayang adalah bagian dari pemeliharaan rutin jalan yang bertujuan membersihkan bahu jalan, talud, dan tebing dari rumput, semak belukar, atau dahan pohon yang menghalangi pandangan pengendara. Ini adalah pekerjaan pemeliharaan rutin yang krusial untuk keamanan lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.
Standar Pelaksanaan Proyek Tebas Bayang:
- Pembersihan Vegetasi: Meliputi pemotongan rumput, semak, dan dahan pohon yang menghalangi rambu jalan atau menutupi badan jalan.
- Ruang Bebas Jalan: Memastikan area bahu jalan dan lereng di sekitar jalan bersih, sehingga tidak mengurangi jarak pandang aman pengendara.
- Pemeriksaan dan Evaluasi: Pekerjaan ini harus mengikuti standar teknis, dan laporannya, termasuk data pendukung (back up data), wajib diselesaikan oleh tim pelaksana di lapangan, ujar pihak Dinas PUPR.
- Kecepatan dan Kualitas: Tindakan cepat seringkali diperlukan, seperti yang dilakukan oleh Dinas PUPR Muba, untuk merespons laporan warga mengenai kondisi jalan yang memerlukan pemeliharaan rutin.
- Pembersihan Hasil Tebas: Vegetasi yang ditebas harus segera dibersihkan agar tidak menutupi saluran samping atau mengganggu lalu lintas.
Dampak Jika Pengerjaan Tidak Sesuai Standar
Pekerjaan tebas bayang yang dikerjakan “asal jadi” atau tidak sesuai standar dapat berakibat hukum dan teknis:
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika pekerjaan tidak diselesaikan sesuai volume atau spesifikasi, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
- Tindak Pidana Korupsi: Pengerjaan yang tidak sesuai standar (mark-up volume/kualitas) seringkali menimbulkan kerugian negara dan dapat diproses secara pidana.
- Sanksi Kontrak: Penyedia jasa dapat dikenakan denda, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga pemutusan kontrak.
- Risiko Keamanan: Jika tebas bayang dilakukan tidak bersih, rambu tetap tertutup dan visibilitas jalan tetap rendah, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. (tim)
Disclaimer
- Informasi ini disarikan dari hasil pencarian terkait kebijakan Dinas PUPR di berbagai daerah dan standar umum jasa konstruksi.
- Detail teknis spesifik (ketebalan tebasan, radius meter) bergantung pada Dokumen Kontrak dan Spesifikasi Teknis di masing-masing daerah.
- Pelaksanaan tebas bayang yang aman dan sesuai standar wajib mengutamakan keselamatan lalu lintas (pemasangan rambu saat bekerja).


















