Zainul Havis “Kunci” Diseretnya Gubernur Al Haris pada Kasus Korupsi DAK Pendidikan Provinsi

Pemayung.com, Jambi – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2022 di Diknas Provinsi Jambi telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor.Pada kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara sebesar Rp 21,8 miliar itu, Polda Jambi telah menetapkan sejumlah tersangka.

Adapun diantaranya Wawan Setiawan yang merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Endah Susanti (ES) Direktur PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis (ZH) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudy Wage Soeparman (RWS) yang berperan sebagai perantara.

Selain itu Polda Jambi juga menetapkan sejumlah pejabat eselon II Pemprov Jambi diantaranya Kadis LH, (mantan Kadisdik) Varial Adhi Putra dan Bukri, mantan Kabid SMK Diknas Jambi.

Pada sidang pembuktian yang digelar pada Januari 2026, majelis hakim pengadilan mengahdirkan beberapa saksi diantaranya M Ikwan merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syuryadi Pensiunan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Solihin ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Nurmawan ASN di BKD Muaro Jambi dan Sukriadi staf Seksi Keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Pada fakta persidangan, pengakuan salah satu tersangka mengejutkan Publik Jambi. Pasalnya nama Gubernur Jambi Al Haris ikut disebut sebut telah menerima aliran dana korupsi DAK Pendidikan 2022 senilai Rp 2,5 miliar.

Pengakuan seorang tersangka, Gubernur Jambi Al Haris meminta fee proyek DAK Diknas Rp 2,5 miliar untuk pribadi. Meskipun kepada media Al Haris membantah keterangan tersangka tersebut.

Terbaru, kisah kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan 2022 Rp 250 miliar di Diknas Provinsi Jambi ini kembali menggemparkan Rakyat Jambi dan para netizen di dunia maya, dengan beredarnya transkip percakapan antara Gubernur Al Haris dan terdakwa Rudi.

Dalam percakapan BAP terdakwa Rudi bersama Haris (yang diduga sebagai Gubernur Jambi Al Haris) tampak telah terjadi beberapa pertemuan di sejumlah lokasi di Jakarta. Percakapan itu, Haris menanyakan kepada Rudi perihal berapa jumlah uang yang telah disetorkan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kala itu Varial Adhi Putra.

Selain Haris, pada percakapan yang belum tahu fakta atau tidaknya tersebut, terdapat beberapa nama yakni Mardi; Ajudan Gubernur Jambi Al Haris, Bukri mantan Kabid SMK Diknas dan Havis, PPTK.

Nama Zainul Havis yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini, terlihat sebagai penghubung dengan Rudi disaat diminta hadir untuk menemui Haris disalah satu rumah makan di Jakarta.

Pengamat publik Jambi, Saiful, mengatakan bahwa transkip percakapan yang beredar luas di grub WAG dan media sosial tersebut bisa dikategorikan hoax dan bisa juga itulah cerita fakta sebenarnya pengakuan para terdakwa dalam BAP.

“Meskipun percakapan itu diragukan keasliannya, tapi menurut saya itu adalah pengakuan para tersangka kasus korupsi DAK Pendidikan Diknas saat di BAP. Jika hal itu tidak benar mengapa Al Haris gaduh,” ungkap Saiful.

Berdasarkan dari percakapan tersebut, Saiful mengatakan bahwa saksi kunci yang bisa menyeret Gubernur Jambi Al Haris pada kasus korupsi puluhan miliar rupiah ini ialah Zainul Havis (Havis, nama di percakapan). Karena Havis yang diminta untuk menghubungi Rudi untuk bertemu Haris.

“Kalau pengakuan Bukri dibantah Gubernur Jambi Al Haris, nah saksi kunci Haris meminta uang fee proyek itu ialah Havis PPTK. Jaksa juga harus memanggil Mardi Ajudan Gubernur Jambi Al Haris. Jika pengakuan dari tiga terdakwa Rudi, Bukri dan Havis merujuk pada Al Haris, maka itu benar bukan hoax,” kata dia.

Saiful juga menyikapi berbagai pernyataan yang menyebutkan bahwa pengakuan terdakwa Rudi Wage hanyalah omongan kosong belaka dikarenakan seorang Broker.

“Kalau kita cermati pengakuan Rudi dan terdakwa lainnya sama yakni adanya dugaan permintaan fee proyek DAK secara langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris. Jadi apakah seorang Broker ungkapan nya bohong, dalam kasus ini tidak mungkin berani Rudi bohong dan apalagi membawa nama Gubernur Jambi Al Haris,” terangnya.

Untuk diketahui, selain korupsi DAK Pendidikan 2022 pada saat ini publik Jambi juga dibuat tercengang di era kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris periode kedua ini. Pasalnya dugaan korupsi dana pendidikan di Diknas Provinsi Jambi kembali mencuat.

Aktivis Jambi melaporkan ke Kejaksaan Agung RI adanya dugaan korupsi DAK Pendidikan Diknas Jambi tahun 2024.

Pada dugaan korupsi DAK Pendidikan 2024 itu diperkuat dengan LHP BPK RI yang menemukan kerugian negara miliaran rupiah. Beberapa nama terseret dalam kasus ini diantaranya Syamsurizal mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Plt Kadisdik, Umar (orang dekat Gubernur Al Haris) dan beberapa pejabat di Diknas Provinsi Jambi.(Wandi)