Lahan cadangan Pramuka di Jambi yang semula diniatkan menjadi penyangga kemandirian organisasi kini justru menjadi simbol bancakan para elit. Dari balik seragam cokelat kepanduan, aroma amis korupsi tercium hingga ke kursi empuk perkantoran gubernur
Pemayung.com, JAMBI – Di atas kertas, ratusan hektare lahan di Tanjung Jabung Barat dan Muaro Jambi itu adalah aset masa depan. Namun, bagi para penguasa di “Tanah Pilih Pesako Betuah”, lahan-lahan tersebut tak lebih dari sekadar “lahan basah” untuk memupuk pundi-pundi pribadi. Skandal yang menyeret nama-nama besar di birokrasi Jambi ini mengungkap betapa rapuhnya tata kelola aset yang seharusnya menjadi milik generasi muda.
Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi mengungkap bahwa kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak swasta, seperti PT Inti Indosawit Subur, telah berubah menjadi lubang hitam keuangan. Dana bagi hasil yang mencapai miliaran rupiah menguap, diduga kuat digunakan sebagai “dana taktis” pejabat.
Pusaran Para Nakhoda
Para pemain dalam lakon korupsi ini bukanlah orang sembarangan. Mereka adalah para pemegang kebijakan yang memiliki akses langsung ke brankas daerah:
- AM Firdaus (Mantan Sekda Provinsi Jambi & Ketua Kwarda): Divonis bersalah atas penyimpangan dana bagi hasil perkebunan sawit. Sebagai nahkoda Kwarda periode 2009-2011, ia dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara miliaran rupiah.
- Syahrasaddin (Mantan Sekda Provinsi Jambi): Sosok yang juga pernah menjabat Ketua Kwarda ini terseret dalam dua kasus sekaligus, yakni korupsi dana rutin dan dana hibah untuk kegiatan Perkempinas.
- Sepdinal (Mantan Bendahara Kwarda): Pemegang kunci brankas organisasi yang dituntut hukuman berat karena perannya dalam sirkulasi dana haram tersebut.
Modus Lahan Basah
Kasus ini kian pelik karena melibatkan oknum otoritas pertanahan. Baru-baru ini, pada April 2026, Kejati Jambi kembali menahan dua mantan pejabat BPN terkait korupsi pengadaan lahan yang merugikan negara belasan miliar rupiah. Meski kasus ini terkait proyek infrastruktur Ujung Jabung, benang merahnya serupa: manipulasi daftar nominatif dan penilaian objek tanah.
Modus yang lazim digunakan adalah “pembiaran administratif”. Lahan Pramuka sengaja dibiarkan bersengketa atau tidak bersertifikat dengan benar, membuka celah bagi mafia tanah untuk masuk dan membagi-bagi “kue” dengan oknum pejabat.
Kini, sementara para pesakitan menjalani hari-hari di balik jeruji, lahan-lahan cadangan itu masih menyisakan tanda tanya. Akankah ia kembali menjadi milik Pramuka, atau tetap menjadi mangsa bagi mereka yang haus harta di tengah rimbunnya kebun sawit? (tim)
CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB
Redaksi menyadari bahwa materi berita ini bersinggungan dengan kepentingan publik dan nama-nama pejabat negara. Oleh karena itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Hak Jawab & Koreksi (Pasal 5): Sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3), Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atau merasa ada kekeliruan fakta dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Tanggapan akan dimuat pada kesempatan pertama sebagai bentuk perimbangan berita.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Seluruh naskah ini disusun dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
- Fungsi Kontrol Sosial (Pasal 3): Pemberitaan ini merupakan bagian dari pemenuhan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial untuk mengawal transparansi pengelolaan aset negara.
- Kode Etik Jurnalistik: Penulisan ini mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan verifikasi data berdasarkan catatan persidangan serta laporan resmi lembaga penegak hukum.



















