Pemayung.com, TEBO – Ruang sidang Pengadilan Negeri Tebo pada pertengahan April 2026 berubah menjadi panggung curahan hati para kuli emas yang terjepit. Delapan terdakwa penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, tak lagi mampu menahan kesaksian pahit. Di hadapan Majelis Hakim, mereka serempak menunjuk satu nama sebagai otak di balik rakit dompeng yang kini disita negara: Aan.
Nama Aan disebut bukan sekadar rekan sejawat, melainkan sosok sentral—pemilik lahan, pemodal, sekaligus “bos besar” yang mengatur denyut nadi aktivitas ilegal di Dusun Tanjung Kirai tersebut.
Nestapa “Dua Jam” Kerja dan Janji Kosong
Di kursi pesakitan, seorang terdakwa mengisahkan nasib nahasnya. Ia mengaku baru mencecap lumpur tambang selama dua jam sebagai pekerja baru sebelum tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo merangsek masuk dan memborgolnya pada Januari 2026 lalu.
“Awalnya berharap ada pertanggungjawaban dari Bos Aan,” ungkapnya lirih. Namun, harapan itu pupus seiring berjalannya waktu di balik jeruji besi. Alih-alih mendapatkan jaminan biaya hidup keluarga atau bantuan hukum, ia justru ditinggalkan mentah-mentah oleh sang pemodal yang hingga kini masih melenggang bebas.
Teka-Teki Status Hukum: Antara DPO dan DPS
Kejanggalan kian mengemuka saat persidangan memasuki agenda keterangan saksi verbal lisan. Fakta persidangan mengungkap ketidaksinkronan administratif yang mencolok:
- Keterangan Saksi Polisi: Dalam kesaksian di bawah sumpah, pihak kepolisian menegaskan bahwa Aan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Dokumen Berkas Perkara: Ironisnya, dalam berkas resmi yang dilimpahkan, status Aan justru tertulis sebagai Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Perbedaan status ini bukan sekadar urusan teknis ketik. Dalam kacamata hukum, status DPS menempatkan Aan hanya sebagai saksi yang dicari keberadaannya, bukan sebagai tersangka yang diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai pemodal. Perbedaan ini memicu desakan publik agar kasus ini dibuka setransparan mungkin guna menghindari kesan “tebang pilih” yang hanya menghukum pekerja lapangan sementara sang “aktor intelektual” tetap tak tersentuh.
Transparansi atau Pembiaran?
Praktik PETI di Desa Punti Kalo selama ini memang disebut-sebut berjalan sistemis dengan dugaan keterlibatan oknum tertentu. Kini, persidangan di PN Tebo menjadi ujian terakhir bagi kredibilitas aparat penegak hukum di Jambi: apakah mereka berani menyeret sang pemodal ke sel tahanan, atau membiarkan hukum hanya tajam kepada rakyat jelata yang butuh makan?
Tim Investigasi Redaksi
HAK JAWAB & KLARIFIKASI
- Pihak Kepolisian: Polres Tebo melalui Satreskrim menyatakan tetap berkomitmen memberantas PETI dan akan terus memburu pihak-pihak yang terlibat berdasarkan fakta hukum yang berkembang di persidangan.
- Pihak Terdakwa: Melalui penasihat hukumnya, para pekerja meminta keadilan agar pemilik modal turut bertanggung jawab atas kerugian lingkungan dan nasib hukum para pekerjanya
Dasar Hukum Pers:Pemberitaan ini disusun berdasarkan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan kontrol sosial terhadap proses hukum guna memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.


















