Munculnya angka Rp57 miliar dalam postur APBD Jambi Tahun Anggaran 2026 memicu alarm bahaya bagi transparansi daerah. Tanpa rekam jejak di meja Badan Anggaran, dana ini diduga kuat menjadi alat barter politik. Nama legislator Yudi Hariyanto kini berada di episentrum penyelidikan publik: benarkah ada paket proyek di balik ketukan palu?
Pemayung.com, JAMBI – Sebuah anomali besar ditemukan dalam dokumen final Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi 2026. Tim investigasi menemukan penyusupan anggaran sebesar Rp57 miliar yang tidak memiliki riwayat pembahasan dalam rapat-rapat resmi komisi maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jambi.
Berdasarkan penelusuran mendalam, terdapat tiga kejanggalan utama yang mengindikasikan adanya praktik “Barter Palu” dalam proses legislasi anggaran ini:
. 1. Jalur Tikus di Luar Nota Kesepahaman
Dana sebesar Rp57 miliar tersebut terdeteksi masuk setelah tahap KUA-PPAS disepakati. Secara prosedural, setiap penambahan anggaran harus melalui nota kesepahaman antara eksekutif dan legislatif. Namun, angka ini muncul secara “ajaib” di draf akhir, yang diduga kuat merupakan titipan oknum pejabat untuk mengamankan paket-paket proyek tertentu di tahun anggaran berjalan.
2. Alokasi Proyek Penunjukan Langsung (PL)
Kejanggalan kedua terletak pada peruntukan dana tersebut. Alih-alih menyasar program strategis rakyat, sebagian besar dana siluman ini diduga dipecah ke dalam puluhan paket proyek berskala kecil dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL). Modus ini jamak digunakan untuk menghindari proses lelang terbuka, sehingga “jatah” proyek bisa dengan mudah didistribusikan kepada kontraktor yang telah memberikan komitmen fee atau rekanan dekat oknum dewan.
3. Keterlibatan Sentral Yudi Hariyanto
Nama Yudi Hariyanto, E.Y, anggota DPRD Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan tajam. Sebagai salah satu anggota legislatif yang vokal, Yudi diduga memiliki peran strategis dalam menjembatani “pelolosan” dana ini di tingkat pimpinan dewan dan Badan Anggaran. Publik mencurigai adanya barter kepentingan: dukungan politik untuk pengesahan anggaran ditukar dengan kendali penuh atas distribusi paket proyek senilai miliaran rupiah tersebut di daerah pemilihannya.
Menagih Akuntabilitas
Kritik keras datang dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti-korupsi di Jambi. Mereka menilai jika praktik ini dibiarkan, maka APBD bukan lagi menjadi instrumen kesejahteraan rakyat, melainkan “bancakan” bagi oknum legislator dan pengusaha.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelisik siapa sebenarnya pemilik asli dari jatah Rp57 miliar ini. Jangan sampai palu sidang berubah fungsi menjadi palu lelang proyek,” ujar seorang koordinator penggiat transparansi anggaran.
CATATAN REDAKSI:
- Fungsi Kontrol Sosial: Sesuai Pasal 3 dan 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, laporan ini disusun untuk mendorong akuntabilitas pengelolaan dana publik dan mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.
- Hak Konfirmasi: Redaksi telah berupaya menghubungi Yudi Hariyanto guna meminta klarifikasi mengenai dugaan barter palu ini. Namun, hingga laporan ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban resmi.
- Transparansi: Laporan ini bertujuan mendorong audit investigatif oleh BPK dan Kejati Jambi atas masuknya dana tanpa prosedur resmi tersebut.





















