Beton “Kejar Tayang” di Ujung Tahun : Misteri Hilangnya Ruas Wong Kito

Proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Simpang Jalan Wong Kito hingga Desa Ujung Tanjung Unit XI kini memantik polemik. Di tengah kontrak “menit akhir” dan pengerjaan yang terburu-buru, ruas Jalan Wong Kito justru tak tersentuh cor beton. Benarkah CV Gurun Sahara hanya mengejar termin tanpa memedulikan volume kerja?

Pemayung.com JAMBI – Aroma “proyek sisa” menyengat di sepanjang jalur penghubung Simpang Jalan Wong Kito menuju Desa Bukit Subur Unit VII hingga Desa Ujung Tanjung Unit XI. Proyek yang seharusnya menjadi urat nadi ekonomi warga di akhir tahun 2025 tersebut kini menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, salah satu ruas utama—Jalan Wong Kito—diduga kuat tidak dikerjakan sama sekali meski jelas masuk dalam nomenklatur pengerjaan cor beton.

Proyek yang dimenangkan oleh CV Gurun Sahara ini sejak awal sudah mengundang keraguan. Kontrak baru diteken pada akhir November 2025—sebuah waktu yang dianggap sangat rawan atau “menit akhir” dalam kalender anggaran. Akibatnya, pengerjaan di lapangan terkesan “kejar tayang” guna menghindari sanksi blacklist dan mengejar pencairan anggaran sebelum tutup buku.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Kejanggalan ini memicu gugatan keras dari warga dan pengamat kebijakan publik. Satu pertanyaan mendasar kini dialamatkan langsung ke meja Dinas PUPR: “Mengapa ruas Jalan Wong Kito sama sekali tidak disentuh pengecoran beton, padahal masuk dalam nomenklatur paket kontrak?”

1. Suara Warga Setempat (Kekecewaan & Kerugian)

“Kami sudah senang waktu dengar jalan ini mau dicor beton, apalagi katanya sampai ke Simpang Wong Kito. Tapi nyatanya, cuma di bagian ujung yang dikerjakan, di depan sini malah dibiarkan. Kalau begini, kami merasa dibohongi. Anggarannya dikemanakan kalau jalan utamanya saja tidak dibangun?” — Anjar, Warga Jalan Wong Kito.

2. Tokoh Pemuda/Masyarakat (Kecurigaan Proyek Fiktif)

“Pengerjaannya aneh, terkesan sembunyi-sembunyi di akhir tahun. Alat berat datang sebentar, cor di Unit VII dan XI, lalu hilang. Kami curiga ini sengaja supaya orang tidak sadar kalau ruas Wong Kito itu dilewati. Ini bukan lagi soal lambat, tapi dugaan fiktif sebagian. Kami minta aparat hukum periksa CV Gurun Sahara.” —  Karyano, Tokoh Pemuda setempat.

3. Pengguna Jalan/Petani (Keluhan Operasional)

“Jalan Wong Kito ini urat nadi kami buat bawa hasil kebun. Pas tahu ada proyek, kami harap lancar, tapi kok malah dilewati begitu saja? Sekarang betonnya cuma sepotong-sepotong. Kalau hujan, yang belum dicor ini tetap jadi bubur lumpur. Percuma bangun miliaran kalau akses utamanya tetap hancur.” — Yul Tas, Petani Sawit.

4. Aktivis Kontrol Sosial (Analisis Kebijakan)

“Ini pola klasik proyek ‘kejar tayang’. Kontrak diteken mepet akhir tahun, pengerjaan serampangan, dan pengawasan lemah karena semua sibuk tutup buku. Kasus ruas Wong Kito yang hilang ini adalah bukti nyata lemahnya kontrol dari dinas terkait. Jangan sampai uang pajak rakyat dicairkan 100% untuk pekerjaan yang tidak ada wujudnya.” — Hafis,  Lembaga Swadaya Masyarakat setempat.

Siasat di Balik Kontrak Akhir Tahun

Praktik pengadaan barang dan jasa yang dipaksakan di akhir November seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan. Dengan durasi kerja yang sangat pendek (kurang dari 45 hari), pengawasan dari Dinas terkait biasanya melonggar demi mengejar target serapan anggaran. Pengerjaan cor beton yang membutuhkan waktu pematangan (curing) minimal 28 hari menjadi sangat berisiko jika dipaksakan selesai dalam waktu singkat.

Lembaga swadaya masyarakat setempat turut menyoroti lemahnya kontrol birokrasi dalam proyek ini. “Ini pola klasik proyek ‘kejar tayang’. Kasus ruas Wong Kito yang hilang ini adalah bukti nyata lemahnya kontrol dari dinas terkait. Jangan sampai uang pajak rakyat dicairkan 100 persen untuk pekerjaan yang tidak ada wujudnya,” ujar salah satu aktivis kontrol sosial.

Menanti Audit Lapangan

Dugaan adanya pengabaian salah satu ruas jalan dalam paket proyek ini merupakan pelanggaran serius terhadap kontrak publik. Pihak Dinas PUPR kini dituntut untuk melakukan audit fisik secara teliti, termasuk melakukan core drill untuk memastikan ketebalan dan mutu beton di titik yang sudah dikerjakan. Jika terbukti ruas Jalan Wong Kito sengaja tidak dicor namun anggaran tetap ditagihkan penuh, maka ada potensi kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Kini, bola panas ada di tangan pengawas lapangan dan auditor. Publik menanti jawaban transparan: apakah Jalan Wong Kito akan segera dibangun, ataukah raibnya aspal beton di sana akan menjadi catatan merah yang berujung ke meja hijau?

CATATAN REDAKSI:

  1. Fungsi Kontrol Sosial: Berdasarkan Pasal 3 dan 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, laporan ini disusun untuk mengawasi penggunaan anggaran publik dan memastikan proyek infrastruktur tepat sasaran serta tepat volume.
  2. Hak Jawab: Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan. Sesuai Pasal 5 UU Pers, kami mengundang pihak CV Gurun Sahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait untuk memberikan klarifikasi teknis mengenai hilangnya ruas Jalan Wong Kito dalam pengerjaan tersebut.
  3. Integritas: Laporan ini bertujuan mendorong akuntabilitas pembangunan agar tidak ada warga yang dirugikan oleh praktik proyek yang tidak tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *