Pemayung.com, – Jambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu (8/4/2026) melakukan penahanan terhadap dua orang pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
Tersangka yang ditahan adalah Anggasana Siboro selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau Mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019 – April 2022.
Satu tersangka lainnya adalah Muhammad Desrizal selaku Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Timur pada tahun 2019 – 2022.
Asisten Intelijen Kejati Jambi M Husaini mengatakan, tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para Tersangka, sesuai dengan masing-masing peranan tersangka.
Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 April 2026 sampai dengan 27 April 2026.
“Kita titipkan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi,” ujarnya.
Ditambah Husaini, bahwa akibat perbuatan Tersangka ditemukan kerugian negara sebesar Rp 11,6 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Oheiled, menambahkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2010, ketika itu Pemprov Jambi melalui Dinas PU membuat perencanaan teknik jalan untuk akses jalan Jambi – Pelabuhan Ujung Jabung (DED) dengan Panjang 80 Km.
Jalan tersebut meliputi jalan nasional, jalan propinsi meliputi wilayah Kota Jambi, Kab. Muaro dan Kab. Tanjab Timur. Kemudian pada tahun 2019, diterbitkan Kembali SK Penlok oleh Gubernur Jambi Nomor : 777 tanggal 8 Juli 2019.
Dalam dokumen perencanaan dan dokumen persiapan sebelum penerbitan SK Penlok, jumlah bidang lahan yang akan dibebaskan adalah sebanyak 505 bidang dengan estimasi anggaran pembebasan tanah sejumlah 16 s/d 17 Milyar.
Kepala Kanwil ATR / BPN Prop. Jambi menerbitkan Surat Penugasan No : 267/SK-15.PT.01.02/VII/2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang penugasan kepala kantor pertanahan Kabupaten Tanjabtimur sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan pelabuhan ujung jabung.
Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tanjab Timur menerbitkan SK tentang susunan anggota pelaksana pengadaan tanah pembangunan jalan akses pelabuhan ujung jabung dan sekretariat.
Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, telah menetapkan Satgas A dan Satgas B, berdasarkan SK Kepala Kantor BPN Tanjabtimur No. 93/Kep-15.07/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan SK Kepala Kantor BPN Tanjabtimur No. 94/Kep-15.07/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019.
Dasar dalam pelaksanaan penilaian terhadap Objek yang dilakukan ganti kerugian adalah Daftar Nominatif (DNP) yang ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Satgas A dan Ketua Satgas B, berdasarkan Pasal 57 Perpres No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
“Daftar Nominatif yang dibuat oleh Satgas A dan Satgas B yang dibuat dan ditanda tangani oleh masing–masing Ketua Satgas, ditemukan banyak data tanah yang tidak terdaftar memiliki bukti kepemilikan yang sah dan juga ditemukan beberapa tanah yang tidak memiliki / tidak tercatat kepemilikannya dalam Daftar Nominatif,” ungkapnya
Akan tetapi Anggasana Siboro selaku Ketua Pelaksana tetap menggunakan DNP tersebut sebagai Dasar Penilaian Ganti Kerugian serta tidak melakukan pengumpulan data kembali ataupun melengkapi Daftar Nominatif tersebut.
Selanjutnya DNP yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan diatas diserahkan oleh Kepala BPN Tanjab Timur kepada Dinas PUPR Prop Jambi untuk dilakukan penilaian oleh KJPP.
Kemudian berdasarkan DNP itulah KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan melakukan penilaian besaran ganti kerugian. “Walaupun terdapat nama–nama didalam DNP dan Penilaian KJPP tidak memiliki alas hak dan identitas yang jelas,” urainya.
Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah dengan mempergunakan Daftar Nominatif yang dibuat oleh Satgas A dan Satgas B tahun 2020, mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Prop Jambi dalam kurun waktu 2020 s/d 2022 dengan total keseluruhan sejumlah Rp.55.698.505.995.
Kepada pihak–pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah (Sporadik) tanpa didukung atau dilengkapi dengan dokumen bukti awal penguasaan tanah. Danpenerbitan sporadik tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam penerbitannya, hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (tim)





















