Oleh Salingka Pemayung Group
Pemayung.com – Jambi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi terlibat secara administratif dan teknis dalam proses pembebasan lahan untuk jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Berikut adalah rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam proses pengadaan tanah untuk jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung, yang menjadi dasar keterlibatan administratif dan teknis mereka:
- Instansi yang Memerlukan Tanah: Sebagai dinas yang bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur jalan provinsi, Dinas PUPR bertindak sebagai instansi yang memerlukan tanah. Mereka wajib menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
- Perumusan Kebijakan Teknis: Menyusun rencana jalur (trase) jalan akses menuju pelabuhan dan melakukan survei teknis lapangan guna menentukan titik-titik koordinat lahan yang akan dibebaskan.
- Penganggaran (APBD): Dinas PUPR berperan dalam mengusulkan dan mengelola alokasi anggaran dalam APBD Provinsi Jambi yang digunakan untuk pembayaran uang ganti rugi kepada masyarakat.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Pejabat yang ditunjuk di lingkungan Dinas PUPR bertanggung jawab atas pengambilan keputusan yang berakibat pada pengeluaran anggaran negara, termasuk memvalidasi daftar nominatif penerima ganti rugi.
- Koordinasi Administrasi: Berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam tahap pelaksanaan pengadaan tanah hingga penyerahan hasil.
Dalam proses pembebasan lahan untuk jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung, berikut adalah profil pejabat di Dinas PUPR Provinsi Jambi yang menjabat selama periode proyek tersebut berlangsung:
Pejabat Utama yang Menjabat Selama Proyek
- M. Fauzi (2018 – 2024): Menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi selama periode krusial pembebasan lahan dan pembangunan jalan akses sepanjang 42 KM. Ia tercatat sering memberikan pernyataan publik mengenai progres pembebasan lahan di Kecamatan Sadu sejak tahun 2019.
- Muzakir (Juli 2024 – Sekarang): Dilantik oleh Gubernur Al Haris sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi pada 22 Juli 2024. Ia kemudian dikukuhkan kembali pada 20 Januari 2026 menyusul adanya perubahan struktur organisasi (pemecahan dinas).
- Benhard Panjaitan (Januari 2015): Menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada tahap awal perencanaan pelabuhan dan lobi anggaran ke pusat.
Pejabat Struktural Lainnya (Status per 2025/2026)
Berdasarkan data profil pejabat terbaru, berikut adalah beberapa nama yang memegang posisi strategis di Dinas PUPR: Dinas PUPR Provinsi Jambi
- Yedda Frinova, SE, MM: Plh. Sekretaris Dinas.
- Wahyudi Apdian Nizam, SE, M.Si: Kabid Bina Program dan Tata Ruang.
- Wasis Sudibya, ST, MM: Kabid Bina Marga (bidang yang secara teknis menangani pembangunan jalan).
- Yazzer Arafat, ST, MT: Kabid Sumber Daya Air.
Berdasarkan perkembangan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hingga April 2026, berikut adalah rincian keterlibatan dan status hukum terkait dinas tersebut:
- Pihak yang Diperiksa: Penyidik Pidsus Kejati Jambi telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat dari Dinas PUPR Provinsi Jambi sebagai saksi untuk mendalami alur pengadaan tanah dan pembayaran ganti rugi.
- Tanggung Jawab Proyek: Dinas PUPR Provinsi Jambi memiliki tanggung jawab dalam pembangunan jalan akses sepanjang puluhan kilometer menuju pelabuhan, yang mencakup proses pembebasan lahan masyarakat di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Fokus Kasus: Dugaan korupsi ini berfokus pada anggaran pembebasan lahan yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi, di mana ditemukan indikasi bahwa pembayaran uang ganti rugi tidak sepenuhnya diterima oleh warga pemilik lahan yang berhak.
Mengapa Pejabat Dinas PUPR tidak di tetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, Padahal terlibat secara administratif dan teknis dalam proses pembebasan lahan untuk jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung. ini alasannya ?
Penetapan tersangka terhadap seseorang, termasuk pejabat di Dinas PUPR Provinsi Jambi, memerlukan proses hukum yang ketat dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan perkembangan kasus hingga 9 April 2026, berikut adalah alasan mengapa pejabat dinas tersebut belum tentu menjadi tersangka “terlebih dahulu”:
- Pemenuhan Alat Bukti: Sesuai aturan hukum, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi harus memiliki minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Hingga saat ini, penyidik masih fokus memeriksa 56 orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat Dinas PUPR, masyarakat pemilik lahan, dan pihak pertanahan, untuk memetakan siapa yang sebenarnya melakukan perbuatan melawan hukum.
- Arah Penyidikan Saat Ini: Kejati Jambi baru saja menahan dua orang tersangka pada hari ini (9 April 2026) terkait korupsi pengadaan tanah jalan akses tersebut. Fokus penyidikan saat ini adalah pada individu-individu yang secara langsung mengelola administrasi dan pembayaran yang diduga diselewengkan, yang belum tentu langsung mengarah pada jajaran pimpinan tertinggi di Dinas PUPR jika bukti belum mengarah ke sana.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Selama proses penyidikan, seseorang berstatus sebagai saksi untuk memberikan keterangan guna membuat terang tindak pidana. Pejabat Dinas PUPR yang dipanggil saat ini masih berstatus saksi untuk menjelaskan alur pengadaan dan aliran dana.
- Penentuan Peran: Penyidik perlu memastikan siapa yang memiliki niat jahat (mens rea) dan melakukan perbuatan materiil korupsi. Jika pejabat terkait hanya menjalankan prosedur administratif tanpa adanya bukti penerimaan gratifikasi atau kesengajaan merugikan negara, mereka tidak bisa langsung dijadikan tersangka.
Penyidikan kasus ini bersifat dinamis. Jika dalam persidangan atau pengembangan penyidikan ditemukan bukti baru yang melibatkan pejabat Dinas PUPR, status mereka dapat ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Kejati Jambi Tahan Mantan Kepala BPN Tanjabtim, Kasus Pelabuhan Ujung Jabung
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu (8/4/2026) melakukan penahanan terhadap dua orang pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
Tersangka yang ditahan adalah Anggasana Siboro selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau Mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019 – April 2022.
Satu tersangka lainnya adalah Muhammad Desrizal selaku Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Timur pada tahun 2019 – 2022.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *Tim*
Disclaimer: Informasi ini disusun berdasarkan perkembangan situasi hukum hingga 9 April 2026. Proses hukum bersifat dinamis; status seseorang dapat berubah dari saksi menjadi tersangka sewaktu-waktu jika ditemukan bukti baru dalam persidangan atau penyidikan lanjutan. Selalu rujuk pernyataan resmi dari Penkum Kejati Jambi untuk update hukum yang mengikat.



















