Uang Penginapan Anggota DPRD / Pejabat Eselon II Tujuan Provinsi D.K.I. Jakarta
Pemayung.com, Jambi. Ironi Anggaran mencuat di Provinsi Jambi. Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP). Lembaga Penegakan Peraturan Daerah yang dihuni ratusan personel seragam , justru tercatat mengalokasikan puluhan juta rupiah dalan APBD 2026 untuk membayar pihak lain dalam penanganan Prasaran dan Sarana Umum. Selain itu ada anggaran Uang Penginapan Anggota DPRD / Pejabat Eselon II Tujuan Provinsi D.K.I. Jakarta
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) anggaran jasa outsourcing tenaga penangan Prasaran dan Sarana Umum Di Satpol PP Provinsi Jambi mencapai Rp. 38.769.600 dan anggaran Uang Penginapan Anggota DPRD / Pejabat Eselon II Tujuan Provinsi D.K.I. Jakarta mencapai Rp. 41.260.000. Pos anggaran ini menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarkat sipil.
Deputi Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ) Afrizal, menilai kebijakan tersebut sebagai kejanggalan logika dalam pengelolaan anggaran daerah. Menurutnya, sulit diterima akal sehat publik ketika institusi yang memiki tugas utama menjaga ketertiban umum justru menggunakan pihak lain dalam penanganan Prasaran dan sarana umum, dan juga membayar uang penginapan Anggota DPRD.
“ini Ironi Birokrasi. Satpol PP itu penegak perda, aparat pengaman daerah, Kalau dalam Penangan Prasarana umum harus sewa pihak ketiga, lalu fungsi internal kemana ?, selain itu apa guna membayarakan penginapan Anggota DPRD di Jakarta, sedangkan DPRD itu ada anggaran sendiri, Kenapa Harus Kota Jakarta, seperti acara liburan yang sudah di rencanakan di kota tertentu. Ujar Afrizal Kepada Pemayung.com Senin (7/04/2026).
Tak soal Anggaran Afrizal juga menyingung persoalan yang menggelitik sekaligus membingungkan publik, yakni seragam tenaga pengamanan atau tenaga kebersihan yang akan di gunakan kedepan. menurutnya, perlu kejelasan apakah maksudnya benar benar satuan pengamanan (satpam) dengan seragam satpam atau Satuan Kebersihan (Pasukan Orange). atau tenaga outsourcing yang mengenakan atribut menyerupai satpol PP.
“ini juga harus di perjelas, yang di sewa itu Satpam/tenaga kebersihan berseragam satpam/seragam orange, atau satpam bereragam Satpol PP? kalau berseragam Satpol PP, itu bukan sekedar baju, tetapi soal kewenangan dan persepsi publik: katanya.
Afrizal juga menyoroti masalah uang penginapan DPRD, “Berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan, uang penginapan DPRD tidak seharusnya dianggarkan oleh Satpol PP.
Anggaran perjalanan dinas, termasuk penginapan Pimpinan dan Anggota DPRD, secara aturan wajib berada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD (Setwan), bukan di Satpol PP, Biaya perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD dibebankan pada APBD pada sub kegiatan yang dikelola oleh Sekretariat DPRD, Penginapan anggota DPRD adalah bagian dari perjalanan dinas jabatan, sedangkan penginapan untuk kegiatan Satpol PP (patroli, pengamanan) berada di DPA Satpol PP”. Ujarnya
Lebih Lanjut, Afrizal menyebut ” anggaran tersebut juga mencerminkan lemahnya perencanaan dan pemnafaatna sumber daya manusia di internal satpol PP” . selain itu “Anggaran penginapan DPRD yang dianggarkan oleh Satpol PP adalah tindakan yang tidak diperbolehkan atau tidak tepat (improper) secara tata kelola keuangan negara/daerah. Penginapan tersebut harus dianggarkan di Sekretariat DPRD” ungkapnya
Efesiensi itu bukan Jargon. Ukuranya sederhana, masuk akal atau tidak, dalam kasus ini, logika APBD Provinsi Jambi di Uji oleh Publik Pungkasnya.



















