Kejati Jambi “Ngelantur”, Surat Panggilan Saksi Korupsi dengan Tersangka Siluman

Pemayung.com, Jambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memberikan surat panggilan kepada Jebi, warga Kota Jambi, sebagai saksi kasus dugaan korban penjualan aset pemerintah.

Namun tidak seperti surat panggilan saksi biasanya, pada surat dengan nomor B-2146/L.5.5/Fd,2/04/2026 yang diterima Jebi pada Kamis (09/04/2026) ini, tidak ada tertera nama tersangka dan sebagai saksi apa.

Jebi mengatakan bahwa dirinya kaget saat menerima surat panggilan sebagai saksi dari Kejati Jambi ini. Pasalnya didalam surat tersebut seperti surat siluman yang tidak tertera dirinya diminta memberikan kesaksian untuk siapa.

“Ini panggilan mungkin salah alamat, kok saya dipanggil untuk dimintai hadir pada Selasa 14 Maret mendatang. Diminta jadi saksi korupsi, nah siapa tersangka nya. Harus jelas dong, ini kok malah kosong seperti surat panggilan siluman,” ungkap Jebi, Kamis malam (09/04/2026).

Ia menegaskan bahwa dirinya berkenan hadir pada pekan depan, namun Jebi meminta kepada Penyidik Kejati Jambi untuk menjelaskan dengan jelas.

“Sebagai warga negara yang baik saya akan penuhi panggilan Kejati Jambi, tapi saya harus tau dulu, saya memberikan kesaksian korupsi siapa? Dan tersangkanya mana. Saya gak mungkin berikan kesaksian tapi tidak tau untuk untuk siapa,” tanya Jebi.

Terpisah, mengamati hal ini, Deputi Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ) Afrizal,, mengatakan bahwa surat panggilan saksi yang diterapkan Jebi, tidak seperti surat panggilan saksi biasanya.

“Baru ini saya melihat ada surat panggilan saksi tapi tidak ada keterangan memberikan kesaksian untuk siapa atau siapa nama tersangka. Haruskah penyidik lebih teliti, jika seperti ini, tidak diwajibkan Jebi untuk hadiri panggilan Kejati,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan terdapat kejanggalan yang terjadi pada surat panggilan saksi yang diterima Jebi.

“Terdapat keanehan, apakah ini cara kerja penyidik Kejati. Saya meminta kepada penyidik jangan terlalu memaksakan kasus yang tidak terbukti melakukan tindakan pidana korupsi,” tukasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Kejati Jambi terkait hal tersebut. (wandi)

Disclaimer:

  • Pemberitaan terkait kasus korupsi dapat berubah cepat. Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi Kejaksaan Tinggi Jambi atau media massa tepercaya. Pemayung.com memberikan berita apa adanya
  • Penyidikan oleh penegak hukum diatur oleh KUHAP, dan transparansi penyidikan seringkali berkoordinasi dengan kerahasiaan penyidikan untuk kepentingan hukum.
  • Penyidikan Umum (Tanpa Nama Tersangka Spesifik): dalam tahap Penyidikan Umum, Kejaksaan memang berwenang memanggil saksi untuk mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan siapa tersangkanya. Dalam surat panggilan tersebut, kolom tersangka mungkin diisi dengan keterangan “dalam lidik” atau belum disebutkan namanya secara spesifik. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *