Pemayung.com, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, dinilai tutup mata terkait persoalan Pemprov Jambi dengan Iskandar, warga Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur.
Betapa tidak, wakil rakyat yang seharusnya menjadi penyambung lidah ke pemerintah daerah, malah hanya menjadi penonton melihat masyarakat ditindas dan diintimidasi oleh pemerintah.
Saiful, pengamat publik Jambi mengatakan, apa yang terjadi dengan Iskandar haruslah disikapi serius oleh para dewan provinsi Jambi.
“Sejauh ini, saya melihat tidak ada komentar apapun dari anggota DPRD Provinsi Jambi terkait permasalahan antara Iskandar dengan Pemprov Jambi,” ujar Saiful, Jumat (10/04/2026).
Dikatakannya, sebagai wakil rakyat telah seharusnya DPRD Provinsi Jambi menjembatani kedua belah pihak untuk duduk bersama bukan hanya diam sebagai penonton.
“Berbeda dengan periode sebelumnya, dewan saat ini seperti hanya boneka nya eksekutif. Dulu setiap ada persoalan konflik lahan DPRD Provinsi Jambi lah yang memfasilitasi mediasi. Nah sekarang kemana dewan provinsi Jambi, apakah mereka tau ada rakyatnya yang diintimidasi,” ungkapnya.
Kasus Iskandar dengan Pemprov Jambi pada saat ini telah menjadi sorotan publik. Terdapat berbagai kejanggalan dan intimidasi yang dilakukan Pemprov Jambi.
“Iskandar dituduh korupsi, coba atas dasar apa. Yang menjadi pertanyaan saya kenapa Pemprov Jambi takut ditantang beradu dokumen ke pengadilan perdata. Kalau memang ini punya Pemprov Jambi, ya gak usah takut lah. Ini malah melakukan intimidasi secara pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPRD Provinsi Jambi harus mencermati adanya penindasan yang dilakukan Pemprov Jambi.
“DPRD Provinsi Jambi pada saat ini tidak membela masyarakat kecil, melainkan hanya menjadi penonton penindasan terhadap masyarakat yang dilakukan Pemprov Jambi. Bubarkan saja DPRD Provinsi kalau takut dengan pemerintah daerah,” tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan DPRD Provinsi Jambi belum merespon konfirmasi awak media terkait hal tersebut.
Untuk diketahui, pada saat Pemprov Jambi terus melakukan upaya hukum pidana untuk menjebloskan Iskandar ke penjara. Pemprov Jambi dinilai memaksakan diri untuk menguasainya lahan 187 hektar di Singkep, Tanjab Timur milik Iskandar.
Pertanyaannya, jika benar tanah tersebut milik Pemprov Jambi, mengapa takut ditantang beradu dokumen ke pengadilan perdata????



















