Pemayung.com, Jambi – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur menerbitkan sejumlah sertifikat tanah diatas tanah milik mantan Pasirah Marga Sabak Ahmad Abubakar yang berlokasi di Kampung Singkep, Muara Sabak Barat, Tanjab Timur.
Surat dokumen tanah kepemilikan yang semestinya milik Ahmad Abubakar, pada saat ini secara tiba-tiba diakui atau diklaim oleh sejumlah pihak berdasarkan sertifikat hak milik yang mereka miliki.
Iskandar mengatakan, dirinya mempunyai sertifikat dan dilengkapi dengan beberapa dokumen penting seperti surat jual beli, pancung alas, bahkan pernyataan Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur yang menyebut tanah tersebut milik Ahmad Abubakar.
“Saya memiliki sertifikat tanah dan dokumen penting lainnya. Dan surat jual beli bahkan pernyataan Pemkab Tanjab Timur terkait kepemilikan tanah,” ungkap dia.
Diceritakan dia, pada 2024 lalu secara tiba-tiba Herman Toni anak dari H. Muluk memasang papan merek diatas tanah milik orang tuanya Ahmad Abubakar. Dengan mengatakan Toni pemilik sah tanah dengan menunjukkan sertifikat kepemilikan.
“Saya melaporkan Herman Toni ke Polres Tanjung Jabung Timur, karena dugaan pemalsuan dokumen tanah. Nah akhirnya setelah dilakukan tes forensik dinyatakanlah bahwa sertifikat tanah milik Herman Toni palsu. Dalam kasus ini Polisi menetapkan sejumlah tersangka. Saat itu penyidik melakukan pengecekan ke BPN dan tidak ditemukan lagi selain sertifikat milik Iskandar,” bebernya.
Setelah penetapan tersangka, kata dia, secara tiba-tiba datang Pemerintah Provinsi Jambi yang mengklaim tanah tersebut milik pemerintah daerah berdasarkan sertifikat HPL nomor tahun 2007.
“Ini yang buat saya kaget, bahkan Pemprov Jambi ngaku tidak ada lagi sertifikat lain yang diterbitkan BPN selain HPL milik mereka. Sudah jelas dalam kasus Herman Toni kita sudah cek ke BPN dan hasilnya tidak ada lagi sertifikat apapun apalagi HPL milik Pemprov,” tuturnya.
Ironisnya, Pemprov Jambi pada saat ini telah melaporkan Iskandar kepada penyidik Kejati Jambi atas tuduhan tindak pidana korupsi. Tanpa putusan pengadilan perdata, Pemprov Jambi seakan pemilik sah atas tanah tersebut.
Iskandar telah beberapa kali meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk duduk bersama dan melakukan uji keabsahan dokumen kepemilikan tanah ke pengadilan perdata, namun Pemprov Jambi tak menggubris.
“Sekarang kita minta buktikan kalau HPL itu tidak palsu, ayo kita sidang secara perdata. Kenapa Pemprov Jambi menolak dan laporkan saya ke pidana. Ingat ya ini kasus perdata bukan mencari celah pidana untuk menutupi kepalsuan surat mereka,” tegas Iskandar.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Jambi, Sandi Ardiansyah, dengan tegas menyatakan bahwa sertifikat HPL milik pemerintah daerah adalah asli dan satu satunya surat tanah yang diterbitkan BPN diatas tanah Singkep.
Namun, hingga saat ini Pemprov Jambi belum bisa membuktikan kebenaran ucapan Kabid Aset tersebut.
Untuk diketahui HPL milik pemerintah daerah diterbitkan tanpa adanya asal usul dan dokumen pendukung lainnya. Bahkan tidak ada satupun pejabat maupun masyarakat hingga Pemkab Tanjab Timur yang menyebut tanah itu milik pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada komentar apapun dari Pemprov Jambi.Dan masyarakat menunggu BPKAD memperlihatkan bukti bukti lain yang menyebut tanah 187 hektar di Singkep milik pemerintah daerah.



















