Pemayung.com, Jambi – Seremoni penyerahan alat berat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi pada Selasa, 7 April 2026, yang semula tampak sebagai prestasi, kini justru dibayangi awan gelap dugaan pelanggaran prosedur. Di balik deru mesin armada baru tersebut, terendus adanya indikasi pengangkangan aturan dalam proses pengadaannya.
Berdasarkan penelusuran, paket pengadaan alat berat Tahun Anggaran 2026 ini diketahui tidak ditayangkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Padahal, merujuk pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah syarat mutlak yang bersifat final dan mengikat sebelum proses belanja negara dimulai.

Ketiadaan data di SiRUP ini memicu reaksi keras dari Iskandar, perwakilan dari lembaga GAB Peduli. Ia menilai tindakan Dinas PUPR Jambi yang tetap meresmikan alat berat tersebut merupakan bentuk “pengadaan senyap” yang menabrak prinsip transparansi.
“Ini menyalahi aturan. Secara sistem, tender atau e-purchasing memerlukan nomor ID paket dari SiRUP. Jika tidak tayang, bagaimana proses pemilihan penyedia bisa dilakukan secara legal? Ini adalah pelanggaran serius terhadap tata kelola barang dan jasa pemerintah,” tegas Iskandar kepada awak media, Sabtu (11/4/2026).
Iskandar memaparkan empat poin krusial yang diduga dilanggar oleh Dinas PUPR Jambi:
- Pelanggaran Prinsip Transparansi: Menghambat hak publik dan pelaku usaha untuk mengetahui rencana belanja daerah.
- Cacat Prosedur: Proses pemilihan penyedia secara elektronik (E-Katalog/Tender) tidak sah tanpa ID paket dari SiRUP.
- Maladministrasi PA/KPA: Pengguna Anggaran diduga lalai memenuhi batas waktu pengumuman RUP (31 Maret).
- Risiko Hukum: Berpotensi menjadi temuan BPK karena dianggap menyalahgunakan wewenang dan menabrak prosedur administratif.
Pengadaan alat berat di tengah pengakuan “keterbatasan anggaran” oleh Kepala Dinas PUPR Jambi kian menambah kecurigaan. Publik kini mempertanyakan bagaimana anggaran miliaran rupiah tersebut dieksekusi tanpa melalui pintu masuk resmi sistem pengadaan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu jawaban konfirmasi dari pihak Dinas PUPR Jambi mengenai keabsahan prosedur pengadaan alat berat tersebut. Redaksi tetap berkomitmen memberikan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi lebih lanjut guna menjaga keberimbangan informasi.
Catatan Redaksi: Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Provinsi Jambi maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi.



















