Pemayung.com, TANJAB TIMUR – Kabut misteri di balik sengketa lahan seluas 187,6 hektare di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Sabak Barat, kini kian menebal. Di tengah upaya Pemerintah Provinsi Jambi memidanakan Iskandar Ahmad ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan tudingan korupsi penjualan aset daerah, suara-suara perlawanan justru muncul dari akar rumput—menuding balik adanya “kebohongan administratif” yang dilakukan pemerintah.
Tokoh masyarakat Tanjung Jabung Timur, Syekh Ibrahim, secara terbuka menyuarakan pembelaannya terhadap Iskandar. Ia menyebut klaim Pemprov Jambi atas lahan tersebut sebagai tindakan yang menabrak sejarah kepemilikan tanah di wilayah Singkep. Menurutnya, tanah tersebut secara turun-temurun dikenal warga sebagai milik almarhum Ahmad Abu Bakar, orang tua dari Iskandar Ahmad.
“Selama ini warga Sabak tahu persis bahwa itu tanah milik keluarga Iskandar. Baru sekarang kami mendengar Pemprov punya aset ratusan hektare di sini. Pertanyaannya, siapa saksi dari masyarakat saat pengukuran lahan untuk Sertifikat HPL itu dilakukan?” tegas Syekh Ibrahim dalam sebuah pernyataan yang kini menjadi buah bibir warga Jambi.
Senada dengan Syekh Ibrahim, Lurah Singkep, Anjas, yang telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Jambi pada Maret 2026, turut memberikan keterangan mengejutkan. Ia mengaku mengeluarkan surat tanah sporadik berdasarkan dasar hukum yang jelas karena status kepemilikan lahan oleh keluarga Iskandar telah diakui secara sosial oleh masyarakat adat setempat jauh sebelum polemik ini mencuat.
Kejanggalan kian meruncing pada status Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dikantongi Pemprov Jambi. Syekh Ibrahim menekankan bahwa HPL secara hakikat hanyalah hak pengelolaan, bukan Hak Milik (SHM). Tanpa adanya dokumen hibah atau penyerahan sah dari masyarakat adat atau pemilik asal, klaim aset tersebut dinilai cacat hukum.
Hingga April 2026, meski Kejati Jambi terus melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, desakan publik agar kasus ini diaudit secara investigatif kian kencang. Warga menaruh harapan agar aparat penegak hukum tidak hanya menjadi “perpanjangan tangan” penguasa untuk mengkriminalisasi rakyat, melainkan mampu mengurai apakah ada maladministrasi dalam pencatatan aset daerah yang merugikan hak milik pribadi. (tim)
Catatan Redaksi: Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi seluas-luasnya bagi Pemerintah Provinsi Jambi, BPKAD Jambi, maupun Kejaksaan Tinggi Jambi guna menjamin keberimbangan informasi.



















