MERANGIN – Kemilau lampu hias yang seharusnya menjadi pemanis wajah Kota Bangko, Kabupaten Merangin, kini justru berubah menjadi ironi yang menyesakkan. Proyek penataan taman kota yang menelan anggaran fantastis senilai Rp3,1 miliar dari APBD 2025 itu dilaporkan dalam kondisi gelap gulita meski baru saja dinyatakan rampung.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada pertengahan Maret 2026, sejumlah titik lampu hias di taman tersebut mati total. Ironisnya, proyek yang dikerjakan oleh CV DD Kontraktor (dahulu disebut DD Konstruksi) ini tetap dibayar lunas 100 persen oleh Dinas PUPR Merangin pada akhir Desember 2025, kendati pengerjaan fisiknya saat itu terendus belum benar-benar tuntas.
“Sangat memalukan. Anggarannya miliaran tapi lampunya sudah mati, padahal belum lama dibangun. Ini proyek untuk rakyat atau sekadar bagi-bagi kue?” keluh salah seorang warga yang nampak kecewa saat melintas di area taman kota, Selasa (17/3/2026).
Jejak Kejanggalan di Meja Tender
Kejanggalan proyek ini bukan hanya terjadi saat lampu-lampu itu padam. Rekam jejak tender proyek taman eks Kantin PKK ini sudah memicu tanda tanya sejak awal:
- Pemenang Tunggal: Perusahaan pelaksana, CV DD Kontraktor, keluar sebagai penawar tunggal dari 15 peserta yang mendaftar. Nilai tawar mereka mencapai Rp3,095 miliar, angka yang nyaris menyentuh pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
- Progres Lamban: Selama masa pengerjaan, proyek ini sempat disorot karena progresnya yang lelet dan penggunaan metode manual yang dianggap tidak sebanding dengan anggaran miliaran rupiah.
- Pembayaran Prematur: Meski pada Januari 2026 proyek diduga belum kelar, laporan termin justru menunjukkan pembayaran sudah tuntas.
DPRD Merangin melalui Komisi III sebelumnya sempat mendesak agar instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan PUPR, bekerja lebih serius dalam pengawasan infrastruktur publik. Padamnya lampu taman yang baru seumur jagung ini kian memperkuat dugaan lemahnya pengawasan atau bahkan adanya pembiaran terhadap kualitas hasil kerja rekanan.
Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum. Publik mendesak dilakukannya audit investigatif menyeluruh terhadap diplomasi “lampu taman” senilai Rp3 miliar ini guna memastikan tidak ada kerugian negara di balik gelapnya wajah Merangin saat malam hari.
Catatan Redaksi: Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi seluas-luasnya bagi manajemen CV DD Kontraktor, Dinas PUPR Merangin, maupun pihak terkait lainnya demi menjamin keberimbangan informasi.



















