Gedung DPRD Provinsi Jambi berubah menjadi pasar gelap anggaran. Ketuk palu pengesahan APBDP 2025 diduga bukan lagi soal hajat hidup orang banyak, melainkan transaksi memuakkan: imbalan “uang saku” puluhan juta hingga bancakan proyek miliaran rupiah. Inilah potret rakus para wakil rakyat yang berpesta di atas jalanan yang hancur.
Pemayung.com, JAMBI – Kabar busuk berembus dari balik dinding tebal gedung dewan di Telanaipura. Pengesahan APBD Perubahan (APBDP) 2025 pada akhir tahun lalu kini terungkap bukan sebagai konsensus politik, melainkan barter kepentingan yang memuakkan. Informasi yang dihimpun tim redaksi mengungkap sebuah pola pengkhianatan sistematis: suara rakyat ditukar dengan jatah proyek.
Hampir seluruh anggota dewan disinyalir telah mengapling “kue” anggaran. Modusnya rapi namun berbau amis. Setiap legislator diduga mendapat jatah paket pekerjaan senilai Rp300 juta sebagai “mahar” kesetujuan mereka terhadap angka-angka yang disodorkan eksekutif.
Upeti Tunai dan Pelicin Januari
Bagi oknum dewan yang ogah repot mengurus administrasi proyek, tersedia opsi yang lebih cair. Memasuki Januari dan Februari 2026, sejumlah anggota dewan dikabarkan telah menerima uang tunai Rp30 juta sebagai “uang lelah” pengganti jatah proyek.
“Ini sudah rahasia umum. Ada yang terima tunai, ada yang tetap ngotot main proyek. Bahkan ada oknum ‘elit’ yang merasa jatah ratusan juta itu recehan, mereka mengincar jatah kakap miliaran rupiah,” ungkap seorang sumber di lingkungan DPRD Jambi yang muak dengan praktik tersebut.
Korupsi Berjamaah: Siapa Dapat Kakap?
Skandal ini kian mengerikan pada APBD 2026. Di saat rakyat dipaksa berhemat, segelintir oknum dewan “papan atas” justru berpesta pora. Mereka diduga mendapatkan jatah proyek bernilai fantastis, mulai dari Rp3 miliar hingga Rp7 miliar per orang.
Permainan kotor ini menjadi jawaban mengapa kontrol legislatif terhadap eksekutif mendadak tumpul. Bagaimana mungkin dewan mengawasi pemerintah, jika mulut mereka sudah disumpal dengan paket-paket proyek?
Rakyat Dapat Ampas, Dewan Dapat Emas
Dampak dari praktik lancung ini sudah tampak di depan mata. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan lubang kerugian negara yang menganga pada proyek-proyek perbaikan jalan lingkungan. Proyek titipan dewan ini dikerjakan secara asal-asalan, menggunakan material bermutu rendah demi mengejar keuntungan pribadi para perantara dan sang oknum dewan.
Hingga laporan ini naik tayang, upaya konfirmasi yang dilayangkan tim redaksi kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi serta sejumlah Ketua Fraksi tidak membuahkan hasil. Pesan singkat maupun panggilan telepon yang ditujukan untuk mengklarifikasi dugaan “upeti” ini tidak direspons sama sekali. Kebisuan para wakil rakyat ini kian mempertegas adanya persekongkolan jahat di balik meja anggaran yang enggan dibuka ke publik (tim)
📝 CATATAN REDAKSI:
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Hak Jawab (Pasal 5): Redaksi menantang Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi untuk membuktikan bahwa informasi ini salah. Kami menyediakan ruang hak jawab seluas-luasnya untuk mengklarifikasi “bancakan” anggaran ini.
- Mosi Tidak Percaya: Laporan ini adalah wujud perlawanan pers terhadap praktik korupsi berjamaah yang menghisap sumsum anggaran daerah.
- Lindungi Narasumber: Identitas sumber kami lindungi sepenuhnya sesuai Hak Tolak, guna menghindari intimidasi dari para mafia anggaran yang tersinggung dengan laporan ini.



















