Catatan Redaksi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi mendadak riuh. Bukan karena kerusuhan antar-narapidana, melainkan karena aroma pembungkaman saksi kunci skandal sabu 58 kilogram. Di balik jeruji, Kalapas Dr. Syahroni Ali dituding tengah memainkan sandiwara administratif untuk melindungi “ikan besar” di balik kaburnya DPO VVIP Alung Ramadhan.
Pemayung.com, JAMBI, 14 April 2026 – Tembok tinggi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi kini tak hanya berfungsi memenangi raga para narapidana, namun diduga kuat telah berubah menjadi “bunker” pelindung rahasia gelap mafia narkoba. Senin, 13 April 2026, sebuah upaya investigasi untuk mengurai benang kusut skandal 58 kg sabu yang melibatkan nilai fantastis Rp87 miliar mendadak membentur tembok birokrasi yang tebal.
Tim gabungan dari Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (A.M.A.N), AKBP, Perkumpulan L.I.M.B.A.H, serta jurnalis nasional harus menelan kekecewaan. Agenda wawancara dengan dua tersangka kurir sabu—yang sebelumnya telah disepakati—mendadak dibatalkan secara sepihak oleh otoritas Lapas. Alasan yang dilontarkan sang Kalapas, Dr. Syahroni Ali, tergolong konyol bagi nalar publik: para tersangka diklaim “berubah pikiran”.
Logika yang Terbalik
Pembatalan mendadak ini seketika memicu bara amarah dari koalisi masyarakat sipil. Koordinator Pusat A.M.A.N, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, tak mampu menyembunyikan geramnya. Baginya, alasan “berubah pikiran” adalah penghinaan terhadap otoritas yang dimiliki seorang Kalapas.
“Ini kebohongan publik yang memalukan! Dr. Syahroni Ali itu penguasa tunggal di dalam Lapas. Sejak kapan narapidana punya kuasa mendikte Kalapas?” berang Habib Syukri. Ia mencium aroma intervensi tingkat tinggi. “Siapa jenderal atau bandar besar yang menitipkan pesan pagi ini? Mulut tersangka ini telah dibungkam secara paksa!”
Kecurigaan serupa disuarakan Alion Meisen, Ketua Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP). Ia menyoroti integritas Syahroni Ali yang baru empat bulan menjabat. Baginya, bungkamnya dua kurir yang sebelumnya menangis mengemis keadilan adalah indikasi kuat adanya “Operasi Bungkam”. “Lapas Jambi bukan lagi tempat pembinaan, tapi tempat penitipan rahasia mafia,” tegas Alion.
Jalur Kilat ke Jakarta
Tindakan perintangan investigasi (obstruction of information) ini dipastikan tidak akan berlalu tanpa perlawanan. Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi bernegosiasi dengan birokrasi daerah yang dianggap sudah terkontaminasi.
Target koalisi kini bergeser ke Ibu Kota. Surat pengaduan resmi tengah dirumuskan untuk dikirimkan langsung ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Tuntutannya tunggal dan tanpa kompromi: Copot dan periksa Dr. Syahroni Ali.
Meluasnya Skandal
Skandal sabu 58 kg ini kini bermutasi menjadi bola panas yang menggelinding liar. Dari dugaan konspirasi lolosnya tahanan VVIP di Mapolda Jambi, kini merambat ke dugaan pembungkaman saksi di bawah hidung otoritas pemasyarakatan.
Rakyat Jambi kini menanti keberanian negara. Apakah tembok Lapas Jambi tetap akan menjadi pelindung bagi para kartel, ataukah badai dari Jakarta akan merobohkan bunker perlindungan mafia tersebut? Satu yang pasti, di balik penderitaan generasi bangsa yang hancur karena narkoba, tidak boleh ada pejabat yang bisa tidur nyenyak di atas “kerjasama” gelap dengan sindikat.
⏱️ KRONOLOGI SKANDAL “TEMBOK BUNGKAM” LAPAS JAMBI
Kasus: Sabu 58 Kg (Senilai Rp87 Miliar) & Pelarian DPO VVIP Alung Ramadhan
- Minggu, 12 April 2026
- Permintaan Bantuan: Dua tersangka kurir sabu menghubungi koalisi masyarakat sipil (A.M.A.N, AKBP, L.I.M.B.A.H). Sambil menangis, mereka mengaku menjadi “tumbal” dan bersedia membongkar jaringan besar serta aktor di balik kaburnya DPO Alung Ramadhan.
- Kesepakatan Wawancara: Tim investigasi berkoordinasi untuk melakukan pertemuan resmi di dalam Lapas.
- Senin, 13 April 2026 (Pukul 10.00 WIB)
- Kedatangan Tim: Koalisi masyarakat sipil dan jurnalis nasional tiba di Lapas Kelas IIA Jambi.
- Penghalangan Akses: Kalapas Dr. Syahroni Ali menghadang tim dan menyatakan wawancara batal.
- Dalih Kalapas: Mengklaim kedua tersangka mendadak “berubah pikiran” dan menolak memberikan keterangan apa pun kepada pihak luar.
- Senin, 13 April 2026 (Pukul 11.30 WIB)
- Protes Keras: Koalisi menggelar protes di depan Lapas, menuding adanya “Operasi Bungkam” atau intimidasi paksa terhadap saksi kunci di dalam sel.
- Mosi Tidak Percaya: Habib Syukri dan Alion Meisen menyatakan mosi tidak percaya dan mencurigai Kalapas melindungi “ikan besar”.
- Selasa, 14 April 2026
- Laporan ke Pusat: Tim L.I.M.B.A.H memproses surat laporan resmi ke Menkumham RI dan Ditjen PAS di Jakarta.
- Tuntutan: Mendesak pencopotan Kalapas Jambi dan pemeriksaan keterlibatan oknum dalam jaringan narkoba.
Status Terakhir: Saksi kunci masih dalam “isolasi informasi” di bawah otoritas Kalapas Jambi. Kondisi keamanan saksi dipertanyakan.
CATATAN REDAKSI:
- Fungsi Kontrol Sosial: Sesuai Pasal 3 dan 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, laporan ini disusun untuk mengawasi integritas institusi penegak hukum dan pemasyarakatan dalam penanganan kasus narkoba yang menjadi atensi nasional.
- Hak Jawab: Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan. Sesuai Pasal 5 UU Pers, kami mengundang Kalapas Jambi Dr. Syahroni Ali dan pihak Kanwil Kemenkumham Jambi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait prosedur penghalangan akses investigasi tersebut.
- Transparansi: Narasi ini didasarkan pada kejadian nyata per tanggal 13-14 April 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas publik.




















