Oleh : Tuah Sutan Palito Intan (Alumni Univeritas Andalas Padang)
Di balik retorika “fitung” (fokus bangun kota), mesin politik Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, disinyalir mulai merambah basis massa di luar kota. Menempati posisi puncak dalam berbagai survei Pilgub 2029, sang dokter kini tengah memainkan strategi “politik anestesi”.
Pemayung.com. KOTA JAMBI – Sebuah mobil SUV hitam dengan kaca gelap tampak terparkir di depan sebuah rumah kayu di tepian Sungai Batanghari, medio Maret lalu. Di dalamnya, sejumlah orang sibuk mencatat data dari balik gawai. Rumah itu bukan markas partai, melainkan titik temu relawan yang mulai memetakan dukungan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2029.
Tokoh sentral di balik pergerakan ini adalah Dr. Maulana. Wali Kota Jambi yang juga seorang dokter ini, belakangan menjadi buah bibir. Hasil polling terbaru dari Lihat Jambi menempatkannya di posisi pertama sebagai calon gubernur potensial. Dukungan publik padanya dilaporkan terus menguat, melampaui nama-nama petahana maupun ketua partai besar di tingkat provinsi.
Gerakan Di Bawah RadarSecara resmi, Maulana selalu menepis kabar dirinya tengah bersiap “naik kelas”. “Tugas saya di kota belum usai. Saya fokus membangun infrastruktur dan ekonomi warga kota dulu,” ujarnya kepada tim investigasi kami.
Namun, penelusuran di lapangan menunjukkan fakta yang kontradiktif. Di daerah-daerah penyangga seperti Muaro Jambi hingga wilayah jauh seperti Kerinci, spanduk-spanduk bernada sosial dengan wajah sang dokter mulai menjamur. Seorang sumber di lingkaran dalam tim strateginya mengungkapkan bahwa struktur relawan telah dibentuk hingga ke tingkat desa.
“Kami menggunakan pendekatan soft-campaign. Tidak ada ajakan memilih, tapi pengenalan figur melalui program kesehatan gratis dan bantuan sosial. Ini jauh lebih efektif untuk jangka panjang,” bisik sumber tersebut.
Putusan MK dan Napas PanjangLangkah Maulana ini dinilai sebagai respons taktis terhadap perubahan regulasi. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, Pilkada 2029 akan menjadi palagan yang menguras energi dan logistik. KPU sendiri dijadwalkan mulai merancang tahapan Pilkada 2029 pada pertengahan 2026.
Analis politik dari Universitas Jambi menilai Maulana sedang melakukan “investasi politik” dini. Dengan statusnya sebagai kepala daerah di pusat ekonomi provinsi (Kota Jambi), ia memiliki panggung yang cukup luas untuk membangun citra teknokrat yang bersih dan kerja nyata.
Tantangan KoalisiMeski unggul dalam elektabilitas, jalan Maulana tak sepenuhnya mulus. Ia masih harus meyakinkan partai-partai besar untuk memberikan tiket pencalonan. Dinamika internal partai seringkali lebih ditentukan oleh lobi-lobi di Jakarta ketimbang hasil survei di daerah. Namun, dengan modal popularitas yang tinggi, Maulana diprediksi akan menjadi “pengantin” yang paling diperebutkan oleh partai koalisi.
Kini, di tengah hiruk-pikuk pembangunan Kota Jambi, sang dokter terus melangkah. Apakah ia akan berhasil melakukan “operasi bedah” terhadap peta politik Jambi yang selama ini dikuasai dinasti lama? Waktu yang akan menjawab.
Data terbaru per April 2026 menunjukkan bahwa Wali Kota Maulana memimpin dalam berbagai survei dan polling awal untuk Pilgub Jambi 2029. Tingginya elektabilitas ini didorong oleh persepsi publik terhadap kinerjanya di bidang kesehatan, sosial, dan penguatan UMKM selama menjabat.
Berikut adalah visualisasi perbandingan berdasarkan data polling publik terbaru yang dilaporkan oleh media Pemayung.com.

Analisis Peta Persaingan
- Dominasi Maulana: Dengan elektabilitas yang mencapai angka di atas 40%, Maulana dianggap sebagai “magnet” politik baru di Jambi. Kinerjanya sebagai Wali Kota Jambi menjadi faktor pembeda utama di mata pemilih.
- Penantang Potensial: Nama-nama seperti Syarif Fasha dan Fadhil Arief tetap membayangi di posisi berikutnya sebagai tokoh yang juga memiliki basis massa kuat di wilayah tertentu.
- Faktor Non-Petahana: Pilgub 2029 dinilai akan sangat kompetitif karena diprediksi berlangsung tanpa petahana, sehingga memberikan peluang terbuka bagi semua kandidat untuk memperebutkan kursi Jambi-
KETENTUAN PERS DAN HAK JAWAB
Laporan investigasi ini disusun dan dipublikasikan berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, obyektif, dan melalui proses verifikasi yang ketat demi kepentingan publik.
Sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, kami sepenuhnya menghormati dan menyediakan:
- Hak Jawab: Hak bagi pihak yang merasa dirugikan, disebutkan, atau merasa terdapat kekeliruan fakta dalam pemberitaan ini untuk memberikan tanggapan atau sanggahan. Redaksi menjamin ruang yang sama untuk pemuatan penjelasan dari pihak terkait.
- Hak Koreksi: Hak bagi siapapun untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai diri sendiri maupun orang lain.
Pemuatan Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak dipungut biaya dan akan dipublikasikan secara proporsional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Pihak yang ingin menggunakan hak tersebut dapat menghubungi meja redaksi dengan melampirkan identitas resmi dan materi keberatan yang relevan.



















