Catatan Redaksi : Tuah Sutan Palito Intan (Alumni Univeritas Andalas Padang)
Spekulasi kembalinya mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, ke panggung politik kian memanas. Munculnya duet Zola-Ritas Mairiyanto dengan Jargon (Zona Mantap ANti Galau) dalam simulasi polling diprediksi akan menjadi rival terberat bagi pasangan Maulana-Hesti Haris pada Pilgub Jambi 2029.
Pemayung.com. KOTA JAMBI – Peta politik Jambi 2029 mendadak berubah setelah kemunculan kembali Zumi Zola dalam berbagai agenda sosial di Jambi. Tak lagi sendiri, Zola kini mulai disandingkan dengan Ketua DPD Partai Hanura Jambi, Ritas Mairiyanto, sebagai kombinasi “darah segar” dan figur berpengalaman.
Dalam polling terbaru di media sosial, pasangan Zola-Ritas mulai membayangi elektabilitas pasangan Maulana-Hesti Haris. Meski Maulana saat ini masih memimpin polling dengan dukungan sekitar 12% hingga 40% di beberapa platform, kehadiran figur Zola yang memiliki massa militan dianggap sebagai ancaman serius bagi ambisi sang Wali Kota.
Kekuatan Basis MassaRitas Mairiyanto, yang terpilih secara aklamasi memimpin Hanura Jambi, dikenal sebagai figur yang sedang “tancap gas” mengonsolidasi mesin partai. Duet ini dinilai strategis karena:
- Zumi Zola: Memiliki daya tarik personal yang kuat dan memori keberhasilan pembangunan di periode sebelumnya.
- Ritas Mairiyanto: Membawa dukungan struktural partai yang kini tengah kebanjiran minat tokoh potensial di Jambi.
Pertarungan Simulasi PasanganBerikut adalah gambaran persentase dukungan dalam simulasi polling pasangan berpasangan (estimasi April 2026):

Hambatan Regulasi dan Hak JawabMeski dukungan mengalir, langkah Zola dibayangi status hukum terkait pencabutan hak politik pasca kasus hukumnya. Spekulasi ini masih bersifat dinamika publik dan belum ada deklarasi resmi dari pihak terkait.
KETENTUAN PERS DAN HAK JAWAB
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menjamin hak setiap individu yang disebutkan dalam laporan ini untuk menyampaikan:
- Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2): Zumi Zola, Ritas Mairiyanto, maupun Dr. Maulana berhak memberikan tanggapan atau sanggahan jika merasa fakta dalam simulasi polling ini merugikan nama baik mereka.
- Hak Koreksi (Pasal 5 ayat 3): Publik dapat memberikan koreksi atas kekeliruan informasi demi menjaga kualitas jurnalisme yang akurat.



















