Simpul Mati di Kuala Tungkal: Akhir Pelarian Sang Kurir 58 Kilogram

Pemayung.com, JAMBI – Pelarian M. Alung Ramadhan alias Alung (23), buronan yang paling dicari kepolisian Jambi dalam enam bulan terakhir, akhirnya terhenti di ujung aspal Kuala Tungkal. Kamis dini hari, 16 April 2026, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi meringkus Alung di wilayah Tanjung Jabung Barat tanpa perlawanan berarti. Penangkapan ini bukan sekadar mengejar seorang buron, melainkan taruhan reputasi korps baju cokelat yang sempat tercoreng akibat drama pelariannya dari ruang penyidik. Instagram +3

Drama di Lantai Dua dan Sanksi Perwira

Nama Alung mendadak jadi buah bibir sejak Oktober 2025. Ditangkap bersama dua rekannya dengan barang bukti 58 kilogram sabu—yang ditaksir bernilai Rp120 miliar—Alung secara “ajaib” menghilang dari ruang pemeriksaan lantai dua Ditresnarkoba Polda Jambi. Dengan tangan terikat cable ties, ia disebut-sebut melompat lewat jendela dan mendarat di gedung yang sedang dibangun. 

Insiden memalukan ini berbuntut panjang. Satu perwira menengah berpangkat AKBP dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun akibat kelalaian meninggalkan tersangka tanpa pengawasan. Spekulasi liar di masyarakat pun bermunculan, mulai dari isu “di-kaburkan” hingga jaringan kuat yang melindungi pelariannya. 

Putus di Alung atau Menuju Kakap?

Tertangkapnya Alung kini membawa kepolisian pada persimpangan krusial: apakah kasus ini hanya akan berakhir di level kurir atau menjadi pembuka kotak pandora jaringan bandar besar?. Dalam persidangan tersangka lainnya, terungkap bahwa sabu asal Medan tersebut diperintahkan oleh dua sosok berinisial Ok dan Dw yang hingga kini masih melenggang bebas.

Analisis penyidikan menunjukkan bahwa 58 kilogram sabu tersebut hanyalah “sisa”, sementara beberapa koper lainnya diduga sudah berhasil lolos ke pasar gelap. Kini, Alung tak sendiri; ia diringkus bersama lima rekannya yang diduga kuat merupakan sel-sel aktif jaringan narkotika internasional yang beroperasi di wilayah Sumatera.

Berikut adalah kronologi lengkap penangkapan M. Alung Ramadhan (23) di Kuala Tungkal berdasarkan laporan investigatif terbaru:

Penyergapan di Ujung Aspal: Detik-Detik Akhir Pelarian Alung

Pelarian panjang M. Alung Ramadhan, tersangka utama penyelundupan 58 kilogram sabu yang sempat membuat gempar karena kabur dari Markas Polda Jambi, akhirnya menemui titik buntu. Berikut adalah rincian kronologinya:

  • Pengepungan Dini Hari: Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi mengepung sebuah lokasi di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
  • Tanpa Perlawanan: Meski sempat menjadi buronan paling dicari selama enam bulan, Alung dilaporkan tidak melakukan perlawanan saat disergap oleh petugas bersenjata lengkap.
  • Pesta yang Kandas: Alung tidak diringkus sendirian. Polisi turut mengamankan lima orang rekan Alung di lokasi yang sama. Mereka diduga kuat merupakan sel-sel aktif yang membantu pelarian Alung sekaligus bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.
  • Pelacakan Intensif: Keberhasilan ini merupakan buah dari pelacakan teknologi dan intelijen selama berbulan-bulan setelah pelarian Alung yang viral pada Oktober 2025 lalu. Polisi mempersempit ruang geraknya dengan memantau komunikasi dan titik-titik persembunyian di pesisir Jambi. 

Potensi Membongkar Bandar Besar

Penangkapan Alung menjadi kunci untuk menjawab teka-teki yang muncul dalam persidangan rekannya, Agit dan Juniardo. Beberapa poin krusial yang kini dikejar penyidik meliputi:

  • Dua Koper yang Lolos: Terungkap di persidangan bahwa barang bukti 58 kg sabu hanyalah “sisa”. Dua koper sabu lainnya diduga telah berhasil diloloskan sebelum penangkapan pertama.
  • Memburu Sosok Inisial “Ok” dan “Dw”: Alung diharapkan dapat membuka identitas pengendali utama (bandar besar) yang menginstruksikan pengiriman koper-koper sabu tersebut dari Medan menuju Pulau Jawa.

Saat ini, Alung dan kelima rekannya telah dibawa kembali ke ruang pemeriksaan Polda Jambi dengan pengawalan ekstra ketat guna mencegah terulangnya insiden pelarian sebelumnya

Tim Investigasi Redaksi

Dasar Hukum Pers dan Hak Jawab:Pemberitaan ini disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi memberikan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak Polda Jambi maupun perwakilan hukum tersangka guna menjamin keberimbangan informasi dan transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *