Pemayung.com. JAMBI – Delapan bulan sudah berlalu sejak genderang perang melawan korupsi di tubuh Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi ditabuh kencang. Namun, hingga April 2026, tiga tersangka yang menjadi aktor utama dalam dugaan korupsi pengadaan bahan kimia tersebut tak kunjung mencicipi dinginnya sel tahanan, apalagi duduk di kursi pesakitan pengadilan. Senyapnya proses hukum ini memicu tanya: ada apa di balik meja penyidik dan jaksa?
Berkas yang Memantul
Penelusuran tim menunjukkan adanya “pingpong” administrasi yang berlarut-larut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Jambi pada Juli 2025, berkas perkara milik MK, HF, dan RW seolah tertahan di jalan buntu. Meski sempat dilakukan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, jaksa justru berkali-kali mengembalikan berkas tersebut (P-19) dengan alasan belum lengkap secara formil maupun materiil.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu penyidik kepolisian melengkapi bukti-bukti krusial terkait pendalaman peran para tersangka. “Ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Kewenangan saat ini masih di penyidik Polri,” ujarnya diplomatis.
Kerugian Rp4 Miliar dan Aroma Keistimewaan
Dugaan rasuah ini menyasar pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ tahun anggaran 2021–2023. Audit sementara menaksir kerugian negara mencapai Rp4 miliar akibat penggelembungan harga dan realisasi barang yang tak sesuai kontrak.
Publik pun menyoroti status MK, yang diduga merupakan pejabat internal (Direktur Teknik aktif) di PDAM Tirta Mayang. Tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka dengan nilai kerugian miliaran rupiah ini dianggap sebagai anomali dalam penegakan hukum tipikor. “Jika delapan bulan berlalu tanpa ada pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), ini sudah lampu kuning bagi transparansi hukum,” cetus seorang pengamat hukum di Jambi.
Modus di Balik Penjernih Air: Rahasia Sucolite LA24HZ
Inti dari rasuah ini berpusat pada pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ untuk periode anggaran 2021–2023. Penelusuran tim menunjukkan bahwa bahan kimia ini memegang peran vital dalam proses filtrasi untuk menghilangkan logam berat dan bakteri agar air layak konsumsi bagi warga Kota Jambi.
Dugaan korupsi mencuat bukan karena ketiadaan barang, melainkan pada manipulasi harga dan kualitas yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp4 miliar. Satreskrim Polresta Jambi mensinyalir adanya permainan dalam penentuan rekanan dan spesifikasi bahan kimia yang dikirim, yang diduga tidak sesuai dengan standar teknis kontrak namun tetap dibayar penuh oleh perusahaan daerah.
Berkas yang “Mampet” dan Bayang-Bayang Mangkrak
Sejak berkas perkara dilimpahkan tahap satu oleh Satreskrim Polresta Jambi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, jaksa berkali-kali mengembalikan berkas tersebut (P-19) karena dinilai belum lengkap secara formil maupun materiil. Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono, menegaskan bahwa timnya masih menunggu penyidik melengkapi syarat krusial terkait peran para tersangka.
Publik kini dihantui ingatan pada kasus PDAM Jambi tahun 2009, di mana para terdakwa akhirnya divonis bebas oleh Mahkamah Agung pada 2014. Jika ritme penyidikan saat ini tidak segera dipercepat, dikhawatirkan alat bukti akan melemah atau kasus ini berakhir sebagai tumpukan kertas usang di lemari arsip.
Kini, bola panas berada di tangan Kapolresta Jambi dan Kajari Jambi. Masyarakat menanti, apakah hukum akan benar-benar tegak atau justru larut dalam kompromi di balik pintu tertutup? (tim)
HAK JAWAB & KLARIFIKASI Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Tirta Mayang melalui Direktur Utamanya meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak kepolisian menyatakan masih terus berupaya memenuhi petunjuk jaksa agar kasus ini segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.
Dasar Hukum Pers:Pemberitaan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai Pasal 3 dan 6, pers memiliki fungsi kontrol sosial untuk mengawasi kinerja aparatur negara dan memastikan kepentingan publik terlindungi dari praktik penyimpangan aset daerah.



















