Pemayung.com JAMBI – Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan teknologi informasi di Bank 9 Jambi. Langkah ini ditandai dengan pemanggilan Awaludin Hadi Prabowo, S.H., selaku Sekretaris Jenderal DPP LSM Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (MAPPAN) untuk memberikan klarifikasi.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat nomor B/355/IV/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2026. Fokus penyelidikan kepolisian mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan perawatan dan pengembangan software, pengadaan hardware, hingga pembayaran lisensi piranti lunak yang digunakan oleh bank milik daerah tersebut.
Hadi Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan poin-poin krusial terkait dugaan kerugian negara yang terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama. “Objek yang kami laporkan mencakup tujuh tahun anggaran, mulai dari 2018 hingga 2024. Ini meliputi seluruh ekosistem digitalisasi di Bank 9 Jambi,” jelas Hadi.
Penyelidikan ini dipandang sebagai sinyal serius dari Polda Jambi dalam mengusut transparansi tata kelola keuangan di institusi perbankan daerah. Mengingat Bank 9 Jambi merupakan pengelola dana publik dan pilar ekonomi daerah, kasus ini diperkirakan akan menyedot perhatian luas dari masyarakat dan pemangku kepentingan di Provinsi Jambi.
Hingga berita ini diturunkan, proses pengumpulan keterangan dan dokumen masih terus berjalan di Subdit Tipidkor Polda Jambi guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Catatan Redaksi :
Penerbitan berita ini senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Kami juga menjamin hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 bagi pihak yang merasa keberatan terhadap informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.


















