EKONOMI BISNIS
CATATAN REDAKSI OLEH TUAH SUTAN PALITO INTAN
Setoran triliunan rupiah dari perut bumi Jabung menjadikan Tanjung Jabung sebagai primadona pendapatan di Jambi. Namun, di balik gemerincing Dana Bagi Hasil yang melimpah, publik menagih bukti: sejauh mana emas hitam ini mampu membasuh kemiskinan dan membangun infrastruktur yang nyata?
PEMAYUNG.COM TANJUNG JABUNG – Di bawah langit Tanjung Jabung yang kerap berpendar oleh lidah api dari menara suar, sebuah mesin uang raksasa terus berderu tanpa henti. Aktivitas operasional PetroChina International Jabung Ltd bukan lagi sekadar urusan teknis mengekstrak hidrokarbon dari perut bumi, melainkan urat nadi yang memompa napas kehidupan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, seiring dengan mengucurnya triliunan rupiah ke kas daerah, sebuah tanya tua kembali menghantui: siapa sebenarnya yang benar-benar memetik buah manis dari eksploitasi ini?
Data Kementerian Keuangan tahun 2025 memotret angka yang cukup untuk membuat dahi berkerut. Kontribusi dari sektor ini mencatatkan sejarah sebagai yang terbesar di antara seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Dari Dana Bagi Hasil (DBH) migas saja, tak kurang dari Rp698 miliar mengalir deras. Angka ini kian membengkak dengan tambahan sekitar Rp280 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor migas. Total kontribusi yang nyaris menyentuh angka satu triliun rupiah ini menempatkan Tanjung Jabung di kasta tertinggi penerimaan daerah berbasis sumber daya alam.
Secara administratif, dana jumbo ini adalah “peluru” utama bagi pemerintah daerah untuk memerangi ketimpangan. Harapannya mulia: membangun urat nadi jalan yang layak, menyalakan pelita pendidikan di pelosok desa, hingga memastikan layanan kesehatan tak lagi menjadi barang mewah bagi warga di sekitar lingkar tambang. Ia adalah modal utama untuk mengubah wajah daerah dari sekadar lumbung energi menjadi lumbung kesejahteraan masyarakat.
Namun, besarnya angka penerimaan ini sering kali berbanding lurus dengan besarnya tantangan transparansi. Di kedai-kedai kopi, warga mulai berbisik; jika kontribusi Jabung adalah yang terbesar, mengapa gerak pembangunan infrastruktur terasa masih merangkak di tempat? Tantangan kini ada di meja para pengambil kebijakan. Triliunan rupiah tersebut harus mampu menjawab teka-teki kesejahteraan masyarakat lokal, agar predikat “Juara Migas” tak sekadar menjadi barisan angka mati di atas kertas laporan tahunan, sementara rakyat hanya kebagian debu dan deru mesin dari kejauhan.
DI BALIK ANGKA: PERJAMUAN VS PELAYANAN
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2025 menunjukkan bahwa Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerima guyuran dana segar yang sangat signifikan dari aktivitas hulu migas. Namun, saat disandingkan dengan alokasi belanja wajib di sektor pelayanan dasar, muncul ketimpangan yang menarik untuk dibedah.
1. Komparasi Kontribusi Migas vs Alokasi Pelayanan Dasar
Total kontribusi dari PetroChina (DBH & PBB Migas) mencapai kurang lebih Rp978 miliar (hampir Rp1 triliun). Mari kita bandingkan dengan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sektor wajib di kabupaten yang sama pada tahun yang sama:
| Sektor Pelayanan Dasar | Alokasi Anggaran (2025) | % Terhadap DBH Migas |
|---|---|---|
| Kesehatan | Rp38,14 Miliar | ~3,9% |
| Pendidikan | Rp32,48 Miliar | ~3,3% |
Analisis: Anggaran untuk kesehatan dan pendidikan tampak seperti “remah-remah” jika dibandingkan dengan total pendapatan yang dihasilkan dari pengerukan perut bumi Jabung. Kontribusi migas tersebut secara teoritis sanggup membiayai 25 kali lipat anggaran kesehatan daerah saat ini.
2. Perbandingan Antar-Daerah di Jambi
Tanjung Jabung Timur berdiri sebagai raksasa penerimaan migas, meninggalkan kabupaten tetangganya cukup jauh dalam hal Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam:
- Tanjung Jabung Timur: Penerima kontribusi terbesar di Provinsi Jambi (Total ~Rp978 Miliar).
- Kabupaten Batang Hari: Hanya menerima alokasi DBH Migas sekitar Rp123,3 miliar pada tahun 2025.
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Mengantongi DBH sekitar Rp267 miliar.
3. Realitas Infrastruktur: “Biaya Peluang” yang Hilang
Dengan Dana Bagi Hasil migas sebesar Rp698 miliar, Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara teknis memiliki kemampuan finansial untuk melakukan: kontan.co.id +1
- Pembangunan jalan aspal kualitas tinggi sepanjang ±580 kilometer (asumsi Rp1,2 Miliar/km).
- Hal ini kontras dengan jeritan warga mengenai kondisi jalan yang rusak di beberapa titik kawasan lingkar tambang dan pemukiman warga.
Landasan Hukum Kebebasan Pers & Hak Jawab:
Sesuai dengan regulasi pers nasional dan etika jurnalistik yang berlaku di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Berdasarkan Pasal 6 poin (c) dan (d), pers nasional berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat dan akurat, serta melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) migas.
- Hak Jawab: Mengacu pada Pasal 5 ayat (2) UU Pers, kami mewajibkan diri untuk melayani Hak Jawab. Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten, Pemprov Jambi, maupun manajemen PetroChina untuk memberikan klarifikasi atau rincian penggunaan dana tersebut demi menjaga asas keberimbangan dan transparansi informasi publik.





















