Pemayung.com, Jambi – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur diminta buka suara soal perseteruan warga Muara Sabak dengan Pemprov Jambi.
Pasalnya, konflik lahan antara masyarakat dan pemerintah daerah ini terjadi didalam wilayah Pemkab Tanjab Timur tepatnya di Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.
“Seharusnya Bupati Dilla Hich harus angkat suara terkait adanya intimidasi yang dilakukan Pemprov Jambi terhadap sejumlah masyarakat Singkep. Harusnya juga Bupati memfasilitasi upaya mediasi kedua belah pihak, bukan hanya jadi penonton,” ungkap Saiful, pengamat kebijakan publik, Minggu (19/04/2026).
Dikatakan dia, Bupati Dilla Hich, harus bisa bersuara terkait permasalahan yang menimpa masyarakat Tanjab Timur dengan memberikan penjelasan apakah benar tanah ratusan hektar milik pemerintah provinsi Jambi atau masyarakat setempat.
“Selaku kepala daerah, Dilla Hich ini harus sigap menanggapi permasalahan di wilayahnya. Bupati bisa menjelaskan berdasarkan data aset ataupun peta wilayah Pemkab Tanjab Timur, apakah benar 187 hektar di Singkep yang klaim milik Pemprov Jambi itu benar. Biasanya kan terlihat tu dimana saja lokasi aset negara baik pusat, provinsi maupun milik Pemkab Tanjab Timur,” tuturnya.
Untuk diketahui, secara umum, aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) tetap tercatat sebagai aset provinsi meskipun letak fisiknya berada di wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Berikut adalah penjelasan detail mengenai pencatatan dan letak aset daerah:
Pencatatan Aset Berdasarkan Kepemilikan
Aset Provinsi: Aset yang dibeli atau diperoleh menggunakan APBD Provinsi (atau perolehan sah lainnya) dicatat dan diinventarisasi oleh Pemprov, bukan Pemkab/Pemkot.
Peta Wilayah vs. Peta Aset: Peta wilayah kabupaten/kota hanya mencantumkan batas administratif wilayah. Namun, dalam sistem informasi geografis atau Ina-Geoportal, aset tetap (tanah/bangunan) provinsi di wilayah tersebut seharusnya terpetakan.
Inventarisasi: Aset tanah milik Pemda (Provinsi/Kabupaten) harus didata dan disertifikasi untuk memastikan kekuatan hukum.
Penyerahan Aset: Aset provinsi yang terletak di wilayah kabupaten tidak otomatis menjadi milik kabupaten, kecuali dilakukan mekanisme penyerahan aset atau hibah secara resmi.
Pengecualian (Pemekaran Wilayah)
Jika sebuah kabupaten/kota baru dibentuk (pemekaran), aset yang bergerak dan tidak bergerak milik kabupaten induk yang berlokasi di wilayah baru wajib diserahkan kepada pemerintah calon kabupaten/kota.
Kesimpulan: Letak fisik aset provinsi memang berada di wilayah kabupaten, namun secara administratif dan hukum, aset tersebut terdaftar dalam inventarisasi aset Pemerintah Provinsi. Peta kabupaten/kota hanya menunjukkan letak geografis aset tersebut, tidak mengubah kepemilikannya.
“Dari poin poin diatas, sudah pasti Bupati Dilla Hich mengetahui berdasarkan Peta Aset Pemkab Tanjab Timur terkait dimana saja letak aset provinsi Jambi berupa tanah dan bangunan dalam wilayah Tanjab Timur. Bupati harus jelaskan kepada masyarakat,” tukasnya. (Wandi)






















