Membungkam Suara dari ANDALAS : Siasat Pelaporan dan Nasib ‘Dirty Vote’ di Meja Penyidik

LAPORAN UTAMA: DEMOKRASI & HUKUM

Oleh Tuah Sutan Palito Intan (Alumni Universitas Andalas)

PEMAYUNG.COM JAKARTA – Di negeri ini, nampaknya lebih mudah mempolisikan seorang profesor daripada membuktikan sebuah janji politik. Kabar terbaru datang dari selasar Polda Metro Jaya: Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas yang dikenal vokal, resmi dilaporkan ke polisi. Tuduhannya klise namun mematikan: penyebaran berita bohong dan penghasutan terkait kritiknya atas klaim swasembada pangan pemerintah.

Langkah hukum yang diambil oleh kelompok yang menamakan diri LBH Tani Nusantara ini seolah menjadi babak baru dari skenario lama: membungkam suara kritis dari kampus Limau Manis dengan jeratan pasal-pasal karet. Bagi publik, pelaporan ini bukan sekadar urusan data beras atau jagung, melainkan sebuah siasat untuk menyeret narator film dokumenter Dirty Vote itu ke meja penyidik agar energinya habis di pusaran pro-justitia.

Alergi Data dan “Obat” Laporan Polisi

Kritik Feri yang menyebut swasembada pangan sebagai “kebohongan publik” seharusnya dijawab dengan transparansi lumbung pangan dan akurasi data statistik di meja diskusi. Namun, alih-alih adu data, yang muncul justru adu lapor. Fenomena “alergi kritik” ini kian mempertegas bahwa ruang publik kita sedang sesak oleh upaya kriminalisasi terhadap pemikiran akademik.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mencium aroma pembungkaman yang kental. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan Feri adalah hasil analisis berbasis keahlian. “Menggunakan instrumen pidana untuk membungkam kebebasan akademik adalah lonceng kematian bagi demokrasi kita,” tegasnya. Pola ini dianggap sebagai bentuk intimidasi bagi akademisi lain agar berpikir dua kali sebelum menguliti kebijakan penguasa.

Menteri HAM dan Ironi Demokrasi

Di tengah badai laporan ini, muncul suara anomali dari dalam kabinet. Menteri HAM Natalius Pigai justru pasang badan. Dengan lugas, Pigai menyatakan bahwa opini dan kritik adalah hak asasi yang tak boleh dipidana. “Jangankan dilaporkan, ditanggapi pun tidak perlu jika hanya sekadar opini,” cetus Pigai. Pernyataan ini menjadi tamparan bagi mereka yang terlalu reaktif menggunakan polisi sebagai “satpam” kebijakan pemerintah.

Kini, bola panas berada di tangan penyidik. Apakah hukum akan menjadi alat stempel bagi pembungkaman suara kritis, ataukah akal sehat akan menang dengan menempatkan kritik di meja debat—bukan di ruang interogasi? Feri Amsari mungkin sedang diuji, namun yang sebenarnya sedang dipertaruhkan adalah marwah hukum kita: apakah ia masih menjadi pelindung warga atau telah berubah menjadi palu godam bagi mereka yang berani bersuara beda.

UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB

Laporan investigasi ini disusun sebagai refleksi kritis atas dinamika kebebasan sipil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan dan memberikan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Feri Amsari, pihak pelapor, serta Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi resmi demi tegaknya kebenaran informasi.