Simfoni Normatif di Tengah Kemelut Sekolah: Mengapa Tolak IRET Bukan Solusi Cerdas Kadisdik Jambi?

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyerukan sekolah menciptakan lingkungan aman dan beradab sebagai pengganti IRET. Namun, para pemerhati pendidikan menilai ajakan tersebut hanyalah retorika usang yang gagal menyentuh akar persoalan keamanan siswa.

Oleh Redaksi Pemayung.com

JAMBI, PEMAYUNG.COM – Di tengah bayang-bayang kerawanan lingkungan sekolah yang kian mencemaskan, sebuah keputusan besar diambil oleh pimpinan otoritas pendidikan di Provinsi Jambi. Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi secara resmi menyatakan penolakannya terhadap penerapan sistem International Recognition of Education Training (IRET).

Sebagai gantinya, Kadisdik mengajak seluruh jajaran satuan pendidikan untuk kembali pada penguatan nilai dasar: menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan beradab. Namun, alih-alih mendapat simpati, seruan ini justru dianggap sebagai langkah mundur yang tidak taktis.

Retorika Aman vs Realitas Lapangan

Penolakan terhadap IRET yang dianggap sebagai salah satu instrumen pengawasan dan peningkatan mutu bertaraf internasional itu dinilai banyak pihak sebagai sikap “alergi” terhadap sistem yang terukur. Ajakan untuk sekadar “menciptakan lingkungan beradab” dianggap terlalu normatif dan tidak memberikan solusi teknis terhadap tantangan keamanan modern di sekolah.

“Mengajak sekolah menjadi aman dan beradab tanpa dukungan sistem pengawasan yang canggih dan terukur seperti IRET adalah utopia. Itu bukan solusi cerdas, melainkan hanya narasi pengalihan agar pemerintah tidak perlu repot dengan standar tinggi,” ungkap Wandi seorang pengamat pendidikan di Jambi.

Bukan Solusi CerdasKritik tajam terus mengalir. Penolakan IRET dikhawatirkan akan membuat kualitas pendidikan di Jambi kian tertinggal dan terisolasi dari standar global. Para guru dan wali murid pun mulai bertanya-tanya: sejauh mana “lingkungan beradab” mampu membentengi siswa dari ancaman narkoba, kekerasan, hingga degradasi moral jika tidak didukung oleh instrumen sistemik yang kuat?

Kebijakan Plt. Kadisdik ini dituding hanya mencari jalan pintas yang murah dan mudah secara administratif, namun mengorbankan kepastian keamanan jangka panjang bagi siswa. Di saat daerah lain berlomba mengadopsi standar internasional, Jambi justru seolah menarik diri ke dalam tempurung retorika klasik.

Kini, bola panas ada di tangan Dinas Pendidikan. Jika slogan “aman dan beradab” tidak segera diterjemahkan ke dalam program teknis yang nyata—yang setidaknya sepadan dengan ketatnya sistem IRET—maka wajah pendidikan di Jambi hanya akan menjadi panggung bagi pidato-pidato indah tanpa realitas yang menyentuh akar masalah.

UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB

Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), kami menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Plt. Kadisdik Provinsi Jambi maupun jajaran Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi teknis mengenai alasan penolakan IRET dan detail rencana “lingkungan beradab” yang dijanjikan. Pers berkewajiban menyajikan informasi secara kritis dan berimbang demi kepentingan masa depan pendidikan generasi muda di Jambi.