Pemayung.com, Jambi – Perseteruan antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Iskandar, warga Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hingga saat ini terus bergulir di meja penyidik Kejati Jambi.
Laporan Pemprov Jambi yang penuh kejanggalan inipun menyita perhatian publik. Pasalnya penyidik Kejati tancap gas memanggil puluhan masyarakat Muara Sabak sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Iskandar.
Tanpa pikir panjang dan melalui pengadilan perdata atau TUN, penyidik Kejati Jambi seakan kejar tayang untuk membuktikan tuduhan korupsi terhadap Iskandar yang hanya masyarakat sipil bukan penyelenggara negara. Meskipun Sertifikat HPL 03 Tahun 2007 milik Pemprov Jambi belum diketahui keasliannya secara hukum.
“Terdapat tanda tanya besar pada kasus ini, mengapa penyidik Kejati Jambi gerak cepat? Saya menduga adanya oknum pejabat hingga pengusaha yang bermain untuk menguasai lahan milik Ahmad Abubakar dan kelompok tani Singkep,” ungkap Saiful, pengamat kebijakan publik Jambi, Minggu (19/04/2026).
Ia melihat dan mencermati pada kasus Iskandar yang tampak dipaksakan ini, telah adanya atensi dan permainan pihak luar. Sejatinya laporan Pemprov Jambi terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan Iskandar, tidak terbukti.
“Malah ini kok ke Tipikor, bahkan para saksi juga mengaku telah adanya upaya intimidasi oleh penyidik Kejati Jambi. Ingat, kita negara hukum dan hukum tidak bisa dipaksakan, masyarakat sipil dituduh korupsi dan berupaya menjerat pejabat setempat (lurah) agar memenuhi unsur korupsi. Ini jelas dipaksakan,’ sebutnya.
Selain itu, kata dia, berdasarkan pengakuan warga Singkep yang dipanggil penyidik Kejati Jambi, terdapat beberapa nama yang tidak diminta kesaksiannya seperti Kepala Dinas Koperasi Pemkab Tanjab Timur, Herman Toni dan pengusaha perkebunan swasta Syukur Laman alias AK.
“Toni merupakan pejabat Pemkab Tanjab Timur, berdasarkan keterangan warga dia memegang sertifikat SHM di atas tanah yang diklaim Pemprov, dan telah menjualnya kepada AK. Nah kenapa tidak dipanggil penyidik Kejati, ini yang korupsi bukan masyarakat umum. Wajar saja kalau publik menduga adanya oknum bermain pada kasus Iskandar,” tuturnya.
Sementara terkait dugaan adanya atensi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kasipenkum Kejati, Novi, masih bungkam atau acuhkan konfirmasi wartawan.
Catatan Redaksi: Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi seluas-luasnya bagi Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.
(Wandi)






















