Nestapa di Siau Dalam: Menagih Aspal, Mendulang Lumpur

LAPORAN DAERAH: INFRASTRUKTUR

PEMAYUNG.COM TANJAB TIMUR – Jeritan warga di jagat media sosial Facebook kembali menguliti bopengnya wajah infrastruktur di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kelurahan Siau Dalam, Kecamatan Muara Sabak Timur. Melalui unggahan yang viral, masyarakat setempat meluapkan kekecewaan mendalam atas kondisi jalan utama yang kian hari kian tak manusiawi.

Antara Jalan dan KubanganSetiap kali langit mendung, kecemasan warga Siau Dalam memuncak. Akses vital yang seharusnya menunjang urat nadi ekonomi ini berubah drastis menjadi hamparan “kubangan lumpur” yang pekat. Jalanan yang berlubang dalam bukan lagi sekadar hambatan, melainkan jebakan yang siap melumpuhkan aktivitas warga.

“Jika hari hujan, jalan ini bukan lagi akses transportasi, tapi persis kubangan kerbau,” tulis salah satu akun warga yang mendapat simpati luas dari netizen. Keluhan ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah; rakyat tidak menuntut kemewahan, mereka hanya menuntut hak dasar berupa jalan yang layak—bukan arena berlumpur yang merugikan hasil perkebunan dan mobilitas sehari-hari.

Menagih Janji PemimpinMasyarakat Siau Dalam kini menagih janji pembangunan yang kerap digaungkan Bupati Tanjung Jabung Timur dalam berbagai kesempatan. Mereka menilai, perbaikan yang selama ini dilakukan hanya bersifat tambal sulam yang tak berumur panjang. Rakyat sudah lelah dengan “pencitraan” pemeliharaan rutin yang kembali hancur dan menjadi lumpur hanya dalam hitungan minggu setelah hujan turun.

Ketimpangan pembangunan di wilayah pesisir ini kian kontras saat pejabat daerah lebih sering terlihat sibuk dengan agenda seremonial daripada turun langsung memastikan aspal di Siau Dalam tak lagi berubah jadi bubur tanah. Warga mendesak adanya langkah konkret—perbaikan rigid beton atau pengaspalan permanen—agar hak mereka atas infrastruktur yang layak tidak terus-menerus “tenggelam” dalam kubangan lumpur.

UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWABLaporan ini disusun sebagai fungsi kontrol sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menjunjung tinggi keberimbangan informasi dan memberikan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta Dinas Pekerjaan Umum untuk mem