Catatan Redaksi oleh : Tuah Sutan Palito Intan
PEMAYUNG.COM MUARA TEBO – Kontras yang menyakitkan mata tersaji di Kabupaten Tebo. Di saat warga harus berjibaku dengan kubangan lumpur dan aspal yang terkelupas di sepanjang urat nadi jalan kabupaten, aroma “kemewahan” justru tercium dari ruang-ruang pendingin di Sekretariat Daerah (Setda) Tebo. Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026 mengungkap angka yang mengusik rasa keadilan: Rp6,2 miliar dialokasikan hanya untuk urusan perjalanan dinas serta makan dan minum pejabat.
Bagi penduduk di pelosok Tebo, angka miliaran itu terasa seperti mimpi di siang bolong. Saban hari, mereka harus bertaruh nyawa dan merusak kendaraan demi melintasi jalanan yang lebih mirip kubangan kerbau daripada prasarana publik. Namun, di atas kertas anggaran, birokrasi tampak begitu royal. Dana yang seharusnya bisa digunakan untuk menambal ribuan lubang jalan, justru habis untuk membiayai tiket pesawat, hotel, dan jamuan di meja perjamuan.
“Jalan kami hancur lebur, tapi anggaran makan-makan pejabat justru melambung. Ini benar-benar melukai hati rakyat,” ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada getir saat menunjuk ruas jalan yang nyaris tak bisa dilewati kendaraan roda empat.
Kritik tajam kini mengarah pada prioritas kebijakan pemegang kekuasaan di Tebo. Transparansi dan akuntabilitas anggaran Rp6,2 miliar tersebut ditagih keras. Publik mendesak Setda Tebo untuk membedah rincian dana tersebut: berapa banyak dari uang rakyat itu yang benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat, dan berapa banyak yang habis hanya untuk kenyamanan elite birokrasi?
Di tengah kondisi infrastruktur yang merana, setiap rupiah yang mengalir ke meja makan pejabat akan selalu dipandang sebagai bentuk pemborosan jika tak dibarengi dengan aksi nyata perbaikan di lapangan. Rakyat Tebo tidak butuh laporan perjalanan dinas yang menumpuk; mereka butuh aspal yang mulus untuk menyambung napas ekonomi.
Logika Anggaran: Menimbang Aspal di Atas Piring Pejabat
Secara teknis, alokasi Rp6,2 miliar untuk pos perjalanan dinas serta makan-minum di Setda Tebo bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan representasi dari “biaya peluang” (opportunity cost) yang hilang dari sektor infrastruktur. Jika kita membedah data biaya konstruksi jalan di wilayah Jambi pada tahun 2026, perbandingannya menunjukkan kontras yang tajam:
1. Konversi ke Aspal (Infrastruktur)Dengan asumsi biaya pemeliharaan rutin atau pengaspalan ulang (overlay) jalan kabupaten kelas III memerlukan biaya sekitar Rp1 miliar hingga Rp1,2 miliar per kilometer (lebar 4-5 meter), maka dana Rp6,2 miliar tersebut setara dengan:
- 5 hingga 6 kilometer jalan mulus.
- Jarak ini cukup untuk menyambungkan akses antar-desa yang terisolasi atau memperbaiki titik-titik “jebakan maut” di ruas jalan utama Tebo yang saat ini hancur lebur.
2. Rasio Urusan Wajib vs Urusan PenunjangSecara manajerial, anggaran Rp6,2 miliar untuk konsumsi dan pesiar dinas menunjukkan ketimpangan prioritas. Jika separuh saja dari dana tersebut—yakni Rp3,1 miliar—dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PUPR), Kabupaten Tebo bisa melakukan:
- Pembangunan 3 unit jembatan permanen skala kecil di wilayah pelosok.
- Perbaikan darurat (patching) untuk ribuan lubang jalan di seluruh kecamatan.
3. Beban Psikologis PublikTeknisnya, setiap kali seorang pejabat melakukan perjalanan dinas yang dibiayai APBD, rakyat yang melintasi jalan rusak sedang “mensubsidi” kenyamanan tersebut melalui pajak mereka. Ketika infrastruktur dasar tidak terpenuhi, efisiensi perjalanan dinas menjadi dipertanyakan: apakah hasil dari koordinasi luar daerah tersebut sebanding dengan laju kerusakan jalan yang menghambat ekonomi tani di Tebo?
Kesimpulan Teknis:Anggaran Rp6,2 miliar ini bukan tidak boleh ada, namun besarannya yang bombastis di tengah krisis infrastruktur menunjukkan adanya kegagalan dalam skala prioritas penganggaran. Secara teknis, Tebo lebih membutuhkan alat berat di lapangan ketimbang nota hotel di meja audit.
Landasan Hukum Kebebasan Pers & Hak Jawab:
Sesuai dengan regulasi media nasional dan etika jurnalistik yang berlaku di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Berdasarkan Pasal 6 poin (d), pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum—termasuk di dalamnya adalah pengawasan terhadap penggunaan APBD agar tepat sasaran.
- Hak Jawab: Mengacu pada Pasal 5 ayat (2) UU Pers, kami mewajibkan diri untuk melayani Hak Jawab. Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tebo untuk menyampaikan klarifikasi, rincian penggunaan anggaran, atau sanggahan atas pemberitaan ini demi menjaga asas keberimbangan dan akurasi informasi bagi seluruh masyarakat Tebo.





















